Resahkan Warga, Komplotan Begal Sepeda Motor Dibekuk Polisi

Para pelaku terancam pidana Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

Sabtu, 04 Juni 2022 | 16:57 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Bogor - Komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor diringkus Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Komplotan pelaku curas atau Begal yang terdiri dari MI (38 tahun), H (43 tahun), dan RR, itu beraksi di Tajur Halang, Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.

Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Tersangka H berperan penjual hasil curian, sedangkan MI dan RR sebagai eksekutor.

BERITA TERKAIT:
Pemuda Jombang Lawan 2 Begal, Jari Putus Demi Selamatkan Motor
Begal Sadis Sayat Leher Wanita di Tanah Abang, Korban Alami 20 Jahitan
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Begal Ojol di Bekasi, Satu Masih Buron
Dua Pelaku Pembegalan dengan Golok Ditangkap Polisi di Bandung
Komplotan Begal Beraksi di Tengasel, Satu Pelaku Tewas Ditembak Polisi

“Tim melakukan penangkapan di Bojonggede, Bogor. Tersangka yang diamankan di antaranya MI sebagai eksekutor, H sebagai perantara penjual hasil curian, dan RR sebagai joki,” ungkap Zulpan dilansir dari Tribratanews, Sabtu (4/6/2022).

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan polisi juga menyita dua unit HP hingga sepeda motor. Selanjutnya, barang sitaan ini akan dijadikan sebagai barang bukti kejahatan.

“Barbuk (barang bukti) yang diamankan adalah 2 unit HP, 1 buah dompet, dan 1 unit sepeda motor,” sambungnya.

Zulpan menambahkan, para pelaku terancam pidana Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Adapun ancaman untuk Pasal 365 maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.

***

tags: #begal #bogor #kombes pol endra zulpan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI