Resahkan Warga, Komplotan Begal Sepeda Motor Dibekuk Polisi
Para pelaku terancam pidana Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.
Sabtu, 04 Juni 2022 | 16:57 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Bogor - Komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor diringkus Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Komplotan pelaku curas atau Begal yang terdiri dari MI (38 tahun), H (43 tahun), dan RR, itu beraksi di Tajur Halang, Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.
Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Tersangka H berperan penjual hasil curian, sedangkan MI dan RR sebagai eksekutor.
BERITA TERKAIT:
Pemuda Jombang Lawan 2 Begal, Jari Putus Demi Selamatkan Motor
Begal Sadis Sayat Leher Wanita di Tanah Abang, Korban Alami 20 Jahitan
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Begal Ojol di Bekasi, Satu Masih Buron
Dua Pelaku Pembegalan dengan Golok Ditangkap Polisi di Bandung
Komplotan Begal Beraksi di Tengasel, Satu Pelaku Tewas Ditembak Polisi
“Tim melakukan penangkapan di Bojonggede, Bogor. Tersangka yang diamankan di antaranya MI sebagai eksekutor, H sebagai perantara penjual hasil curian, dan RR sebagai joki,” ungkap Zulpan dilansir dari Tribratanews, Sabtu (4/6/2022).
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan polisi juga menyita dua unit HP hingga sepeda motor. Selanjutnya, barang sitaan ini akan dijadikan sebagai barang bukti kejahatan.
“Barbuk (barang bukti) yang diamankan adalah 2 unit HP, 1 buah dompet, dan 1 unit sepeda motor,” sambungnya.
Zulpan menambahkan, para pelaku terancam pidana Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Adapun ancaman untuk Pasal 365 maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.
***tags: #begal #bogor #kombes pol endra zulpan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polres Semarang Tangkap Empat Pelaku Penyalahguna Narkoba
19 Juli 2025

Pemkab Boyolali Gelar Sosialisasi Cagar Budaya
19 Juli 2025

BBPJT-Udinus Berkoordinasi Kembangkan Produk Senarai Istilah Budaya Jawa
19 Juli 2025

Ikuti Fornas 2025, Kontingen Jateng Targetkan Masuk Tiga Besar
19 Juli 2025

Operasi Patuh Candi 2025, Petugas Gabungan Ramcek Angkutan di Terminal Bawen
19 Juli 2025

Pertama di Indonesia, Kejurprov Jateng Gateball Yunior Digelar di Wonosobo
19 Juli 2025

Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Surakarta Siap Salurkan 20.000 Kuota KPR FLPP
19 Juli 2025

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg
19 Juli 2025

Gus Yasin Tanggapi Soal Namanya Masuk dalam Bursa Calon Ketum PPP
19 Juli 2025