Ombudsman Jateng Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Tarif di Candi Borobudur
Ombudsman meminta pemerintah pusat mengkaji ulang kenaikan tersebut dengan melibatkan DPR sebagai perwakilan masyarakat.
Selasa, 07 Juni 2022 | 13:00 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Hani
KUASAKATACOM, Semarang – Berbagai pihak menyoroti kenaikan tarif naik Candi Borobudur, di Kabupaten Magelang, Jateng. Diantaranya yakni Ombudsman perwakilan Jawa Tengah.
Ombudsman meminta pemerintah pusat mengkaji ulang kenaikan tersebut dengan melibatkan DPR sebagai perwakilan masyarakat.
BERITA TERKAIT:
Ingin Tingkatkan Kerja Sama dengan RRT, Pemprov Jateng Tawarkan Sektor Pariwisata
Alasan Candi Borobudur Dipilih Jadi Lokasi Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jateng
Jelang Masa Kampanye, Ketua Bawaslu Jateng Ingatkan Komitmen Pengawas untuk Kawal Pemilu 2024
Padati Candi Borobudur, Umat Buddha Gelar Doa Bersama untuk Palestina
Sejak Juli 2023 Ada 187 Pemohon VoA di TWC Borobudur
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida mengatakan wajar saja jika kenaikan harga menjadi Rp 750.000 menjadi sorotan masyarakat. Hal ini karena kebijakan tarif naik Candi Borobudur masuk dalam sektor pelayanan publik yang amat dekat dengan masyarakat Jawa Tengah.
Ia mengatakan sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pariwisata merupakan salah satu ruang lingkup sektor pelayanan publik. Sehingga, segala hal yang berkaitan dengan pelayanan pariwisata, diharapkan pemangku kepentingan dapat memperhatikan norma-norma yang ada di Undang-Undang tersebut.
"Adanya tarif baru untuk naik ke Candi Borobudur sudah menjadi polemik di masyarakat sehingga Pemerintah perlu memperhatikan norma-norma dalam undang-undang pelayanan publik" ujar Siti, di Semarang, Selasa (7/6)
Ia menekankan kepada pemangku kepentingan untuk memperhatikan ketentuan pengenaan biaya/tarif dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Pemerintah perlu memperhatikan ketentuan Pasal 31 UU 25/2009 dalam pengenaan tarif tersebut, karena menjadi kepentingan publik, alangkah baiknya meminta pendapat DPR sebagai representasi masyarakat,” jelasnya
Dia berharap pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini dengan arif dan bijaksana. "Kami berharap pemerintah dapat segera mengambil keputusan yang jelas dan masyarakat dapat memahami apapun yang menjadi kebijakan pemerintah ke depan,” pungkas dia.
***tags: #candi borobudur #ombudsman
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Tujuh Iklan Jadul Tema Puasa Ramadan, Bikin Nostalgia
29 Maret 2024
Daftar Harga Pangan di DIY Hari Ini Jumat 29 Maret 2024
29 Maret 2024
Harga Beras Masih Tinggi, Banjir di Demak Kudus Pengaruhi Pasokan
29 Maret 2024
11 Tahun Jateng Bersholawat Digulirkan, Nana Sudjana: Semoga Musibah Segera Berlalu
29 Maret 2024
Tahun Ini, Pemkab Purbalingga Buka Formasi Guru Lebih Banyak Lewat Seleksi PPPK
29 Maret 2024
Persis Terus Jaga Performa Pemainnya Selama Ramadan
29 Maret 2024
Ramadan Ini, Harga Sayuran di Pasar Agribisnis Ngablak Fluktuatif
29 Maret 2024
Pekan Depan Pemkab Cilacap akan Adakan Pasar Murah di Desa Kuripan Kidul
29 Maret 2024
Terkait Penggerebekan Pabrik Pil Koplo di Semarang, Mbak Ita akan Evaluasi Perizinan
29 Maret 2024