Polrestabes Semarang Tangkap 14 Tersangka Narkoba
Tersangka ditangkap dalam kurun waktu satu bulan.
Selasa, 07 Juni 2022 | 19:31 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang - Polrestabes Semarang menangkap 14 tersangka terkait narkoba di Ibukota Jateng. 14 tersangka ditangkap dalam kurun waktu 1 bulan terakhir ini.
KaPolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan 14 tersangka ini ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Semarang. 14 tersangka ini dari 11 kasus berbeda.
BERITA TERKAIT:
Tak Terima Ditagih, Pria di Semarang Bacok Penagih Hutang
Kasus Penusukan di Pedurungan Semarang, Pelaku Sakit Hati kepada Korban
Polrestabes Semarang Maksimalkan Tim UKL Guna Hadapi Arus Mudik dan Balik
Kemenpan RB Dorong Aplikasi LIBAS Polrestabes Semarang Jaddi Terapan Nasional
Pria Asal Klaten Ditangkap Polisi karena Curi Cincin Batu Mulia seharga Rp80 Juta
"14 tersangka ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan obat golongan G. Mereka ditangkap dalam kurun waktu satu bulan sejak 9 Mei – 3 Juni 2022," kata Irwan, Selasa (7/6).
Adapun 14 tersangka terdiri dari 10 orang merupakan pengedar dan 4 orang pemakai. Atas penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 60 paket sabu siap edar dengan berat 39,96 gram dan ratusan obat daftar G.
Ke-14 tersangka tersebut, yakni Mulyani, Ali Mustofa, Antonius Dedy Martopo, Bambang Setiawan, Farid Maulana, Zainuri Taufik, Usmad, Umar Kanza, Nandar M, Arfi Ari, Dwi Ariyanto, Kuswanto, Eko H, M Amri.
Ia menyimpulkan bahwa setiap hari ada pelaku kejahatan narkoba yang diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Semarang. Irwan menyebut, dari banyak kasus tersebut terdapat beberapa kasus menonjol. Di antaranya, atas tersangka Mulyani ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 35 paket siap edar seberat 25gram.
“Mulyani ditangkap di rumahnya di Jalan Sidorejo RT01/RW 03, Kelurahan Limbang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Saat digeledah dalam kamarnya ditemukan puluhan paket sabu siap edar,” ungkapnya.
Ia juga membeberkan dalam penangkapan tersebut terdapat seorang residivis bernama Antonius Dedy Martopo. tersangka tersebut ditangkap dengan kasus yang sama.
“Ia ditangkap pada tahun 2017, dan keluar pada 2021. Belum ada satu tahun, pelaku harus kembali mendekam di jeruji besi,” terang dia.
Sementara, Kasatresnarkoba Kompol Edy Sulistiyanto menambahkan dari 14 tersangka tersebut yang ditetapkan sebagai pengedar terkena atas pelanggaran pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Sedangkan ada juga beberapa tersangka sebagai pemakai sendiri tidak berkelompok akan dijatuhi hukuman restorasi justice juga dilakukan rehabiltasi dan pembinaan,” pungkasnya.
***tags: #polrestabes semarang #narkoba #tersangka
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kenapa Paskah Berkaitan dengan Telur? Ini Penjelasannya
29 Maret 2024
Tujuh Iklan Jadul Tema Puasa Ramadan, Bikin Nostalgia
29 Maret 2024
Daftar Harga Pangan di DIY Hari Ini Jumat 29 Maret 2024
29 Maret 2024
Harga Beras Masih Tinggi, Banjir di Demak Kudus Pengaruhi Pasokan
29 Maret 2024
11 Tahun Jateng Bersholawat Digulirkan, Nana Sudjana: Semoga Musibah Segera Berlalu
29 Maret 2024
Tahun Ini, Pemkab Purbalingga Buka Formasi Guru Lebih Banyak Lewat Seleksi PPPK
29 Maret 2024
Persis Terus Jaga Performa Pemainnya Selama Ramadan
29 Maret 2024
Ramadan Ini, Harga Sayuran di Pasar Agribisnis Ngablak Fluktuatif
29 Maret 2024
Pekan Depan Pemkab Cilacap akan Adakan Pasar Murah di Desa Kuripan Kidul
29 Maret 2024