Polisi Amankan Empat Tokoh Penting Khilafatul Muslimin

Empat orang itu memiliki peran berbeda pada organisasi Khilafatul Muslimin.

Senin, 13 Juni 2022 | 07:29 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi mengamankan empat tokoh penting terkait organisasi Khilafatul Muslimin. Penangkapan dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Sabtu (11/6/2022).

"Penangkapan empat orang yang kita lakukan ini dilakukan pada 11 Juni 2022. Kemudian tempat penangkapan ada tiga, pertama di Lampung yaitu kantor pusat Khilafatul Muslimin. Kemudian kedua di Bekasi, di Pekayon tepatnya. Ketiga di kota Medan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Minggu (12/6/2022).

BERITA TERKAIT:
10 Tersangka Khilafatul Muslimin Segera Disidang usai Berkas Dinyatakan Lengkap
Bongkar Brankas Khilafatul Muslimin, Polisi Sita Rp2,3 Miliar Dana Zakat
Polisi Tangkap Menteri Penerima Zakat Ormas Khilafatul Muslimin
Polda Jateng: Kasus Khilafatul Muslimin di Brebes dan Klaten Sudah P21, Siap Disidangkan
Polres Wonogiri Ungkap Aktifitas Khilafatul Muslim: Dirikan Sekolah Demi Tutupi Ajaran TerlarangĀ 

Zulpan membeberkan, empat orang tersebut berinisial AA, IN, F, dan SW. Menurutnya, empat orang itu memiliki peran berbeda pada organisasi Khilafatul Muslimin. Di antaranya AA sebagai Sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan.

Dijelaskan Zulpan, IN yang ditangkap petugas di Lampung, berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan juga pelatihan yang dilakukan ormas Khilafatul Muslimin. "F yang ditangkap di kota medan sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana Khilafatul Muslimin. Di Bekasi insialnya SW perannya sebagai pengurus dan pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan tertinggi mereka," terangnya.

Dari penangkapan itu, Zulpan menyebutkan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa atribut ormas, buku hingga buletin terkait Khilafatul Muslimin, serta beberapa unit komputer. "Saat ini sudah dibawa tim tentu nanti kita periksa terkait apa yang ada di dalam unit komputer tersebut," tutur Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang ormas.

"Dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.

***

tags: #khilafatul muslimin #kombes pol endra zulpan #polda metro jaya

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI