Polisi Gagalkan Penyelundupan 214 Kg Ganja Asal Sumatera dan Jawa

Pihak kepolisian masih mengejar pelaku yang memberi  upah dan menyuruh NP mengantarkan ganja siap edar tersebut.

Kamis, 16 Juni 2022 | 09:59 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar kasus penyelundupan 214 kilogram Ganja kering siap edar di Pulau Sumatera dan Jawa.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, mengembangkan kasus ratusan kilogram Ganja tersebut dari hasil pengungkapan sebelumnya.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, 4 Kilogram Sabu dan Ganja Disita
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jaksel, Ganja Seberat 10,5 Kilogram Turut Disita
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kawasan Ciracas, Barang Bukti 5 Kilogram Ganja Disita
Polisi Tangkap Pria di Bandung, Temukan 7 Pohon Ganja dan Puluhan Bibit
Ditangkap Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Positif Konsumsi Ganja

"Kita tangkap pelaku berserta barang bukti Ganja siap edar 214 kilogram siap edar di Sumatera," tuturnya, Rabu (15/6/2022).

Dijelaskan Zulpan, terbongkarnya kasus tersebut bermula saat petugas Polres Metro Jakarta Barat menerima informasi adanya aktivitas pengiriman Ganja dari Sumatera menuju Jawa pada 7 Juni 2022 lalu.

Kemudian, polisi menelusuri dan memantau satu mobil yang dikendarai oleh NP (29). Saat ini, petugas menciduk NP ketika mengendarai mobil tersebut di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Pinyongek, Desa Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Ketika dilakukan penangkapan, NP kedapatan membawa Ganja dengan berat mencapai 214 kilogram. Ganja tersebut direncanakan akan diedarkan di kawasan Jakarta. Petugas mendalami keterangan NP untuk mengetahui dari asal barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan, NP diketahui mendapat upah sebesar Rp15.000.000 untuk mengantarkan Ganja tersebut.

Akan tetapi, pihak kepolisian masih mengejar pelaku yang memberi  upah dan menyuruh NP mengantarkan Ganja siap edar tersebut. Atas perbuatannya, NP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda maksimum sebesar Rp10 miliar.

***

tags: #ganja #polda metro jaya #kombes pol endra zulpan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI