Polisi Gagalkan Penyelundupan 214 Kg Ganja Asal Sumatera dan Jawa
Pihak kepolisian masih mengejar pelaku yang memberi upah dan menyuruh NP mengantarkan ganja siap edar tersebut.
Kamis, 16 Juni 2022 | 09:59 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar kasus penyelundupan 214 kilogram Ganja kering siap edar di Pulau Sumatera dan Jawa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, mengembangkan kasus ratusan kilogram Ganja tersebut dari hasil pengungkapan sebelumnya.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, 4 Kilogram Sabu dan Ganja Disita
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jaksel, Ganja Seberat 10,5 Kilogram Turut Disita
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kawasan Ciracas, Barang Bukti 5 Kilogram Ganja Disita
Polisi Tangkap Pria di Bandung, Temukan 7 Pohon Ganja dan Puluhan Bibit
Ditangkap Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Positif Konsumsi Ganja
"Kita tangkap pelaku berserta barang bukti Ganja siap edar 214 kilogram siap edar di Sumatera," tuturnya, Rabu (15/6/2022).
Dijelaskan Zulpan, terbongkarnya kasus tersebut bermula saat petugas Polres Metro Jakarta Barat menerima informasi adanya aktivitas pengiriman Ganja dari Sumatera menuju Jawa pada 7 Juni 2022 lalu.
Kemudian, polisi menelusuri dan memantau satu mobil yang dikendarai oleh NP (29). Saat ini, petugas menciduk NP ketika mengendarai mobil tersebut di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Pinyongek, Desa Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Ketika dilakukan penangkapan, NP kedapatan membawa Ganja dengan berat mencapai 214 kilogram. Ganja tersebut direncanakan akan diedarkan di kawasan Jakarta. Petugas mendalami keterangan NP untuk mengetahui dari asal barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan, NP diketahui mendapat upah sebesar Rp15.000.000 untuk mengantarkan Ganja tersebut.
Akan tetapi, pihak kepolisian masih mengejar pelaku yang memberi upah dan menyuruh NP mengantarkan Ganja siap edar tersebut. Atas perbuatannya, NP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda maksimum sebesar Rp10 miliar.
***tags: #ganja #polda metro jaya #kombes pol endra zulpan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Semen Padang FC Siapkan Perombakan Besar-besaran Jelang Putaran Kedua
14 Januari 2026
Bank Jateng Dukung Kreativitas Media Digital di Semarang
14 Januari 2026
Heni Tegaskan INI-IPPAT di Jateng Harus Berintegritas dan Profesional
14 Januari 2026
Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah, Kemenkum Jateng Sambut Bapemperda DPRD Kota Surakarta
14 Januari 2026
Honda Hadirkan Warna Exclusive untuk Stylo
14 Januari 2026
KAI Services Gelar Training Untuk Prama Prami untuk Rangkaian Compartment
14 Januari 2026
IPM Kota Semarang Capai 85,80, Bukti Program Pembangunan Berjalan Efektif
14 Januari 2026
USM Sosialisasikan PKM 2026
14 Januari 2026
Penuh Kasih dan Kebersamaan, Lapas Semarang Gelar Perayaan Natal Bersama
14 Januari 2026
USM Kirim Relawan untuk Bantu Penanganan Bencana di Kudus
14 Januari 2026
Gubernur Jateng Minta Daerah Ajukan Asuransi Gagal Panen
14 Januari 2026

