Pesta Sex Bungkus Night Vol. 1 Sudah Terselenggera 30 Maret Lalu
"Ini kan yang kita tangkap perencanaan yang pertama. Mereka lakukan sebelumnya di tanggal 30 Maret."
Senin, 20 Juni 2022 | 13:28 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam acara pesta sex bertajuk "Bungkus Night" merupakan penyelenggara dalam acara serupa sebelumnya. Sebelum ada Vol.2 sudah terselenggara "Bungkus Night Vol.1" pada 30 Maret 2022.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit awalnya menjelaskan terkait peran lima tersangka. Ridwan mengatakan kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka 'Bungkus Night Vol.1'.
BERITA TERKAIT:
Heboh Pesta Sex Bungkus Night: Rp250 Ribu Sudah Bisa Enak-enak, Tinggal Pilih Ceweknya
Pesta Sex Bungkus Night Vol. 1 Sudah Terselenggera 30 Maret Lalu
Lima Orang Ditetapkan Tersangka dalam Pesta Sex "Bungkus Night", Polisi: Langsung Kita Tahan
Berbau Pesta Sex, Polisi Nyatakan Tak akan Beri Izin Bungkus Night
Diduga Prostitusi Terang-terangan, Penyelenggara "Bungkus Night" di Tempat Spa Diperiksa Polisi
"Ini kan yang kita tangkap perencanaan yang pertama. Mereka lakukan sebelumnya di tanggal 30 Maret," ujar Ridwan saat dihubungi wartawan, Senin (20/6/2022).
Ridwan menjelaskan kelima tersangka ini berperan dalam perencanaan hingga promosi prostitusi terselubung dengan tema 'Bungkus Night' di media sosial.
"Jadi lima orang ini mulai yang dia merancang, dia buat market awal. Kemudian ada yang mencari orang untuk mempromosikan, meng-upload, terus ada juga orang yang dimaksud itu dia itu yang upload ke IG dan menyebarkan ke mana-mana," jelasnya.
"Jadi rangkaiannya mulai dari situ, membuat, menyetujui, kemudian meng-upload ke media," tambahnya.
Kelima tersangka ini kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45 UU ITE dan UU Pornografi.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Pasal 45 UU ITE berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Kasus ini berawal dari unggahan foto yang tengah viral di media sosial. Foto itu memuat undangan sebuah acara bertajuk 'Bungkus Night'.
Kegiatan itu digelar di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan. Dalam keterangan di poster tersebut pun memuat sejumlah keterangan bermuatan sensual.
"Beyond your wildest sexpetation," tulis keterangan di poster acara tersebut.
Di poster tersebut juga tertulis tarif untuk mengikuti kegiatan tersebut mencapai Rp250 ribu.
"Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!" tulis poster tersebut.
tags: #bungkus night #pesta sex #tersangka
Email: redaksi@kuasakata.com
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Alfamart Secara Resmi Tunjuk Hotman Paris Sebagai Kuasa Hukum Kasus Mengutil Cokelat
15 Agustus 2022

Pebalap Astra Honda Kibarkan Merah Putih dalam Ajang ARRC Jepang
15 Agustus 2022

29 Mahasiswa UPGRIS Ikuti Pertukaran Pelajar, Ini 12 Universitas Tujuannya
15 Agustus 2022

Meriahkan HUT RI dan HDKD Ke-77, Warga Binaan Lapas Brebes Ikuti Lomba Gobak Sodor
15 Agustus 2022

Ketua KPU RI Ajak Mahasiswa FH Undip Miliki Tiga Soft Skill untuk Bekerja di Bidang Hukum
15 Agustus 2022

Lega! Pelaku Penyekapan Bocah SMP yang Dijadikan Budak Seks di Pati Akhirnya Tertangkap
15 Agustus 2022

BBPJT Gelar Bengkel Literasi di Klaten, Ajak Peserta Bikin Cerpen
15 Agustus 2022

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Soal Perdukunan
15 Agustus 2022

Pengakuan Wanita yang Ngutil Cokelat di Alfamart: Lupa Bayar karena Faktor Usia
15 Agustus 2022