Mei-Juni 2022, Polres Jepara Tangkap Lima Tersangka Terkait Narkoba
Satresnarkoba Polres Jepara mengamankan dua orang tersangka, yakni pada tanggal (4/5/2022).
Senin, 20 Juni 2022 | 18:10 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jepara- Periode bulan Mei- Juni 2022, Polres Jepara menangkap lima tersangka penyalahguna narkoba. Dari kelima tersangka ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
“Kami telah mengamankan lima tersangka inisial AE, MA, BP, ND dan HG, dengan barang bukti 101.06 gram narkoba jenis sabu, serta 5024 butir obat terlarang," kata KaPolres Jepara AKBP Warsono, di Markas Polres Jepara, Senin (20/6/2022).
BERITA TERKAIT:
Polisi-Warga di Jepara Kerja Bakti Bersihkan Rumah Tertimpa Pohon di Desa Banyumanis
Polres Luncurkan Smart Satkamling, Edy Supriyanta Minta Semua Desa di Jepara Berpartisipasi
Jaga Kesejukan Jelang Pilkada, Polres Jepara Gelar Sholawat bersama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf
Kunjungi Sejumlah Polres, Kapolda Jateng Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Jajaran
Asyik Pesta Miras di Pinggir Pantai, Gerombolan Remaja Diamankan Polres Jepara
Ia menuturkan bahwa di bulan Mei 2022, Satresnarkoba Polres Jepara mengamankan dua orang tersangka, yakni pada tanggal (4/5/2022). Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan AE (18) warga Jambu Barat Kecamatan Mlonggo Jepara. Dia diringkus oleh tim Satresnarkoba di desa Kecapi, Tahunan, Jepara.
"Ia ditangkap bersama barang bukti 1 paket sabu seberat 0.4 gram dan handphone beserta sim card yang ia gunakan untuk transaksi karena ia diduga kuat sebagai kurir," jelasnya.
Kemudian pada 16 Mei 2022, anggota Satresnarkoba mengamankan MA (33) warga Tahunan, Jepara. Ia ditangkap karena berperan pengedar narkoba jenis sabu.
"Ia ditangkap beserta barang bukti yang ia miliki berupa satu paket sabu seberat 1.03 gram, Handphone dan sim cardnya serta sepeda motor yang ia gunakan untuk mengantarkan barang tersebut," terang dia.
Kedua tersangka tersebut melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian pada bulan Juni 2022 anggota Satresnarkoba Polres Jepara mengungkap tiga kasus dengan mengamankan 3 tersangka. Untuk tanggal 2 Juni 2022 berhasil ditangkap tersangka BP (42) warga Wedelan, Bangsri, Jepara. Da ditangkap diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
"Penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Jepara-Bangsri dan dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0.55 gram. Setelahnya pada tanggal 11 Juni, anggota juga menangkap ND (46) warga Ngabul, Tahunan, Jepara. Dia sebagai kurir dan ditangkap di desa Ngabul. Saat ditangkap ia membawa 1 paket sabu seberat 96.24 gram yang dibungkus kardus handphone," ungkapnya.
Tak hanya sampai disitu, masih di bulan Juni 2022 anggota Satresnarkoba juga menangkap seorang tersangka karena memiliki obat terlarang. Satresnarkoba Polres Jepara mengamankan tersangka HG (26) warga Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Dia ditangkap karena memiliki obat terlarang sebanyak 5.024 butir. Obat tersebut diantaranya merk Yurindu, Dexstro, Calmet Alprazolam, Hexymer, Tramadol.
"Atas perbuatannya tersangka HG ini dikenai pasal primer pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
***tags: #polres jepara #narkoba #tersangka
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Sinopsis Misteri Rumah Darah: Teror dari Rekaman yang Tak Pernah Tayang
19 Februari 2025

Kemenag akan Gelar Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1446 Hijriah di 125 Titik
19 Februari 2025

Polisi Sebut Pelaku Pemalakan Sopir di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba
19 Februari 2025

Mendiktisaintek Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Berdampak pada KIP Kuliah dan UKT
19 Februari 2025

Petugas Gabungan Selamatkan Harimau Sumatera yang Terkena Jebakan
19 Februari 2025

Paus Fransiskus Dirawat di RS karena Menderita Bronkitis
19 Februari 2025

Sebanyak 52.000 Paket Makanan Disiapkan untuk Masyarakat Palestina
19 Februari 2025

Calon Pekerja Migran Meninggal Mendadak di Cilacap, BP3MI Lakukan Penelusuran
19 Februari 2025

Tanggapi Aksi Demo 'Indonesia Gelap,' Prasetyo Hadi: Jangan Membelokkan yang Sebenarnya
19 Februari 2025

BAZNAS RI Luncurkan Program Ramadan Sejuk di 1.000 Masjid
19 Februari 2025

Semeru Erupsi Empat Kali pada Rabu Pagi, Tinggi Letusan Mencapai 900 Meter
19 Februari 2025