Mei-Juni 2022, Polres Jepara Tangkap Lima Tersangka Terkait Narkoba

Satresnarkoba Polres Jepara mengamankan dua orang tersangka, yakni pada tanggal (4/5/2022).

Senin, 20 Juni 2022 | 18:10 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jepara- Periode bulan Mei- Juni 2022, Polres Jepara menangkap lima tersangka penyalahguna narkoba. Dari kelima tersangka ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

“Kami telah mengamankan lima tersangka inisial AE, MA, BP, ND dan HG, dengan barang bukti 101.06 gram narkoba jenis sabu, serta 5024 butir obat terlarang," kata KaPolres Jepara AKBP Warsono, di Markas Polres Jepara, Senin (20/6/2022).

BERITA TERKAIT:
Polisi-Warga di Jepara Kerja Bakti Bersihkan Rumah Tertimpa Pohon di Desa Banyumanis
Polres Luncurkan Smart Satkamling, Edy Supriyanta Minta Semua Desa di Jepara Berpartisipasi
Jaga Kesejukan Jelang Pilkada, Polres Jepara Gelar Sholawat bersama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf
Kunjungi Sejumlah Polres, Kapolda Jateng Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Jajaran
Asyik Pesta Miras di Pinggir Pantai, Gerombolan Remaja Diamankan Polres Jepara

Ia menuturkan bahwa di bulan Mei 2022,  Satresnarkoba Polres Jepara mengamankan dua orang tersangka, yakni pada tanggal (4/5/2022). Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan AE (18) warga Jambu Barat Kecamatan Mlonggo Jepara. Dia diringkus oleh tim Satresnarkoba di desa Kecapi, Tahunan, Jepara. 

"Ia ditangkap bersama barang bukti 1 paket sabu seberat 0.4 gram dan handphone beserta sim card yang ia gunakan untuk transaksi karena ia diduga kuat sebagai kurir," jelasnya.

Kemudian pada 16 Mei 2022, anggota Satresnarkoba mengamankan MA (33) warga Tahunan, Jepara. Ia ditangkap karena berperan pengedar narkoba jenis sabu. 

"Ia ditangkap beserta barang bukti yang ia miliki berupa satu paket sabu seberat 1.03 gram, Handphone dan sim cardnya serta sepeda motor yang ia gunakan untuk mengantarkan barang tersebut," terang dia.

Kedua tersangka tersebut melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Kemudian pada bulan Juni 2022 anggota Satresnarkoba Polres Jepara mengungkap tiga kasus dengan mengamankan 3 tersangka. Untuk tanggal 2 Juni 2022 berhasil ditangkap tersangka BP (42) warga Wedelan, Bangsri, Jepara. Da ditangkap diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

"Penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Jepara-Bangsri dan dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0.55 gram. Setelahnya pada tanggal 11 Juni, anggota juga menangkap ND (46) warga Ngabul, Tahunan, Jepara. Dia sebagai kurir dan ditangkap di desa Ngabul. Saat ditangkap ia membawa 1 paket sabu seberat 96.24 gram yang dibungkus kardus handphone," ungkapnya.

Tak hanya sampai disitu, masih di bulan Juni 2022 anggota Satresnarkoba juga menangkap seorang tersangka karena memiliki obat terlarang. Satresnarkoba Polres Jepara mengamankan tersangka HG (26) warga Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Dia ditangkap karena memiliki obat terlarang sebanyak 5.024 butir. Obat tersebut diantaranya merk Yurindu, Dexstro, Calmet Alprazolam, Hexymer, Tramadol. 

"Atas perbuatannya tersangka HG ini dikenai pasal primer pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

***

tags: #polres jepara #narkoba #tersangka

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI