Gadis di Jepara Berjalan Kaki 22 Kilo untuk Lapor Polisi Dirinya Diperkosa Ayah Tirinya
Ia melaporkan ayah tirinya karena telah memperkosa dirinya. Aksi bejat itu terjadi tak hanya sekali.
Selasa, 21 Juni 2022 | 20:23 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jepara - Seorang gadis LA (18) menempuh perjalanan jalan kaki dari tempat tinggal di Kecamatan Mayong menuju kantor Jepara'>Polres Jepara demi melaporkan tindakan bejat ayam sambungnya.
Ia melaporkan ayah tirinya karena telah memperkosa dirinya. Aksi bejat itu terjadi tak hanya sekali. LA telah dipaksa sebanyak empat kali untuk melayani nafsu bejat dari tersangka berinisial J.
BERITA TERKAIT:
Polisi-Warga di Jepara Kerja Bakti Bersihkan Rumah Tertimpa Pohon di Desa Banyumanis
Polres Luncurkan Smart Satkamling, Edy Supriyanta Minta Semua Desa di Jepara Berpartisipasi
Jaga Kesejukan Jelang Pilkada, Polres Jepara Gelar Sholawat bersama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf
Kunjungi Sejumlah Polres, Kapolda Jateng Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Jajaran
Asyik Pesta Miras di Pinggir Pantai, Gerombolan Remaja Diamankan Polres Jepara
Kasatreskrim Jepara'>Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengungkapkan, pihaknya menerima laporan korban pada Rabu (15/6/2022) kemarin.
"Korban melapor karena dipaksa lagi berhubungan (badan dengan tersangka) tetapi korban menghindar," imbuhnya. Pemaksaan itu dialami korban pada Juni 2022.
Dari keterangan korban, kata dia, tersangka J telah empat kali memperkosa korban. Aksi bejat itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu 2018-2021.
Empat kejadian itu terjadi di rumah korban, saat istri sedang tidak di rumah. Tersangka adalah ayah sambung korban.
Kejadian pertama terjadi pada Jumat (15/6/2018), saat korban masih sebagai siswi SMA. "Korban pulang sekolah sekitar 14.30 WIB, kemudian korban masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke kamar.
"Pria yang berprofesi petani itu memanfaatkan momen itu di mana istrinya pergi ke sawah," kata Rozi saat konferensi pers di Satreskrim Jepara'>Polres Jepara, Selasa (21/6/2022).
Dalam menjalankan aksinya itu, J mendatangi korban yang sedang beristirahat di kamar.
Tersangka J mengancam akan membunuh korban dan ibu korban apabila tidak mau menuruti permintaannya. "Korban terpaksa melayani tersangka," ujar Rozi, menambahkan.
Selama empat kali melakukan aksinya, tersangka J memanfaatkan situasi istri tidak di rumah. Kejadian itu terjadi pada siang dan sore, di mana sang istri sedang bertani di sawah.
Tak hanya itu, tersangka J juga memperkosa korban pada malam hari. Ia mengaku saat itu istri sedang ke luar rumah. Tersangka mengaku tega melakukan aksi bejat itu karena nafsu.
Selain itu, ia juga mengungkapkan karena sering terjadi cekcok dengan mertua.
Rozi mengatakan, setelah menerima laporan korban, Satreskrim Jepara'>Polres Jepara memeriksa 4 saksi, termasuk korban.
Pada Minggu (19/6/2022), tersangka J berhasil ditangkap di rumahnya.
Adapun barang bukti yang disita satu stel pakaian korban dan satu stel pakaian dalam korban.
"Terhadap J kita terapkan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
tags: #polres jepara #jepara #memperkosa
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Indonesia Terima 100 Ton Kurma dari Saudi, Warganet:Baru Tau, Terus Kurmanya Kemana?
19 Februari 2025

Pria Lansia di Brebes Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
19 Februari 2025

Warak Ngendog Menghilang, Pemkot Semarang Tak Serius Gelar Acara Dugder Jelang Ramadan
19 Februari 2025

Tim Gabungan Polda Jateng Gelar Ramp Check untuk Persiapan Mudik Lebaran
19 Februari 2025

Kemenkum Jateng Gelar Rapat Bahas Fidusia
19 Februari 2025

Kasus Pembunuhan di Semarang: Suami Korban Geram, Pelaku Diduga Anak Sendiri
19 Februari 2025

Ribuan Jamaah Hadiri MAN 1 Kota Semarang Bersholawat
19 Februari 2025

Perpisahan PJ Gubernur Jateng, Nana Beri PR Kepada Luthfi dan Gus Yasin
19 Februari 2025

Fariz RM Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja
19 Februari 2025