Pemkab Kudus Alokasikan Rp13 Miliar dari DBHCHT untuk JKN Warga Kurang Mampu 

Penyaluran anggaran ini untuk pembayaran kesehatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/2021.

Rabu, 22 Juni 2022 | 12:49 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Kudus - Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran sebesar Rp13 miliar untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Anggaran tersebut bersumber dari Dana Hasil Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Nantinya akan ada 28 ribu warga kurang mampu yang akan merasakan manfaat kepesertaan JKN agar mendapat fasilitas pengobatan yang layak secara gratis. 

BERITA TERKAIT:
Bersih-bersih di Sungai Gelis Kudus, Sampah dan Eceng Gondong Sampai Dua Truk 
Jumlah Siswa Makin Berkurang, Dua SD di Kudus akan Digabung 
Pemuda Kudus Tewas Setelah Koma 29 Hari Akibat Dikeroyok di Tempat Karaoke 
Ban Lepas, Truk Berhenti di Pantura Demak-Kudus  
Kasus Remaja Penjual Ikan di Kudus Tewas Usai Dikeroyok Orang Tak Dikenal hingga Kini Belum Terpecahkan, Polisi Ungkap Kendala 

Penyaluran anggaran ini untuk pembayaran kesehatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT

Pembayaran iuran jaminan kesehatan ini juga mencakup kepada pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). ‎”Nilainya sekitar Rp 13 miliar untuk 28.000 orang yang didaftarkan jaminan kesehatannya,” ujar Bupati Kudus Hartopo, Senin (20/6).

Meski begitu Hartopo menilai pihaknya perlu melakukan sinkronisasi data bersama BPJS Kesehatan karena kondisinya saat ini masih ada buruh rokok yang menjadi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan.

“Jumlahnya banyak itu ada ribuan orang. Kalau itu dikeluarkan bisa jadi tanggungan perusahaan, dan Kabupaten Kudus bisa UHC,” ujarnya. 

Ketika penerima bantuan iuran itu dialihkan perusahaan, maka alokasi anggarannya bisa dipakai untuk menyasar masyarakat tidak mampu lainnya.

Namun masih banyak buruh rokok yang khawatir kehilangan bantuan ketika jaminan kesehatannya dialihkan ke perusahaan.

“Kalau mau UHC itu memang perlu kolaborasi. Karena mereka (buruh rokok-red) yang sebelumnya tercatat DTKS takut kehilangan bantuan,” ucap dia.

Hartopo berharap, dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat. 

“Terutama masyarakat kurang m‎ampu yang membutuhkan bantuan,” ujarnya.

Sebagai daerah produsen rokok, Pemkab Kudus berkomitmen untuk ‎memberikan pelayanan jaminan kesehatan masyarakat.

Sementara itu Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus diminta untuk membantu melakukan pendataan terhadap masyarakat kurang mampu agar mendapatkan bantuan iuran.

Bahkan setiap bulannya, DKK Kudus mendaftarkan peserta baru penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 900 sampai 1.000 orang.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) K‎udus, Edi Kusworo ‎menjelaskan, jumlah penerima jaminan kesehatan dari alokasi DBHCHT 2022 mencapai 28.276 orang di Kabupaten Kudus.

"Intinya kami sangat berharap seluruh warga kurang mampu di Kudus bisa mendapat layanan kesehatan yang layak," tandasnya.

***

tags: #kudus #bupati kudus hartopo #dbhcht #jkn #uhc

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI