Benarkah Pengendara Motor di Sukoharjo Terkena ETLE Saat Melintas di Pedesaan? Ini Penjelasan Polda Jateng
Masyarakat diminta tidak menganggap situasi di jalan pedesaan aman dari kecelakaan lalu lintas.
Kamis, 23 Juni 2022 | 17:28 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang - Media sosial sempat diramaikan beredarnya foto surat konfirmasi tilang ETLE dari Polres Sukoharjo kepada seorang pengendara motor tanpa helm yang melintas di jalan pedesaan.
Seolah pengguna motor tersebut adalah petani sehingga menimbulkan berbagai komentar dari netizen.
BERITA TERKAIT:
Tol Kalikangkung Semarang hingga Pejagan Brebes Kembali Dua Arah
Catat! Sabtu Besok, One Way Nasional Arus Balik dari Kalikangkung Semarang sampai Cikampek
Menhub Ingatkan Masyarakat Hindari Kemacetan Puncak Arus Mudik
Polda Jateng Bagikan 200 Paket Sembako kepada Warga di Getasan
Hadiri Tarling, Kapolda Jateng Perintahkan Jajaran Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat
Terkait hal itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Al-Qudussy menjelasjan kejadian tersebut tidak seperti narasi di media sosial yang menyebut pemotor ditilang di pesawahan. Ia menegaskan pemotor itu terkena ETLE karena melintas di jalan penghubung kabupaten.
"Pengendara motor tersebut bukan petani yang hendak meladang lho, dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. Bapak tersebut langsung menghubungi satlantas dan membayar denda melalui Briva," kata Kombes Iqbal, di Semarang, Kamis (23/6/2022).
Penindakan ETLE oleh Polri, tambah dia, betul-betul dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan warga dan bertujuan utama untuk mengedukasi agar masyarakat.
"Masyarakat diharapkan taat pada aturan dan memperhatikan aspek-aspek keselamatan dalam berkendara. Karena aturan lalu lintas dibuat untuk kepentingan pengguna jalan juga," terangnya
Masyarakat juga diminta tidak menganggap situasi di jalan pedesaan aman dari kecelakaan lalu lintas sehingga tidak menggunakan kelengkapan yang disyaratkan sesuai standard berkendara.
Di wilayah Sukoharjo, Iqbal menerangkan bahwa jalan-jalan penghubung antar kecamatan mayoritas adalah wilayah pedesaan sehingga cukup banyak pengendara yang melintas.
"Di Kabupaten Sukoharjo kejadian laka lantas di persawahan cukup tinggi. Sepanjang tahun 2021 jumlah kecelakaan ada 21 kejadian, 6 diantaranya mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan pada Januari hingga Mei 2022, kejadian laka lantas di Sukoharjo ada 10 kejadian. Untuk tingkat fatalitasnya, 2 luka ringan, 5 luka berat dan 3 meninggal dunia," Terang dia
Ditambahkan Iqbal, pihaknya meminta maaf atasnya ramainya tanggapan di media sosial soal penindakan ETLE pada warga yang melintas di jalan penghubung antar kecamatan tersebut.
"Intinya penerapan ETLE adalah mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan sehingga penindakan dilakukan secara profesional dan didukung data akurat berdasarkan teknologi.
Polda Jateng juga menghimbau warga untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara dan mentaati aturan yang berlaku," Tandas dia
tags: #polda jateng #jalan pedesaan #etle
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sambut Lebaran Ketupat, Ratusan Warga Sruni Boyolali Gelar Bakdan Sapi
18 April 2024
Bojan Hodak Minta Pemain Belakang Persib Fokus
17 April 2024
Mulai Hari Ini, Pendaftaran UM-PTKIN Dibuka
17 April 2024
Gadis Disabilitas Dicabuli Tetangga hingga Hamil Enam Bulan
17 April 2024
Mungkin Lapar dan Cuaca Panas, Ular Sanca 2,5 Meter Muncul di Warung Makan di Bantul
17 April 2024
Jelang HBP ke-60, Kemenkumham Jateng Gelar Donor Darah
17 April 2024
Polres Kudus Ungkap Penipuan Modus Ganjal Mesin ATM, Gasak Sampai Hampir Rp1 Miliar
17 April 2024
Aniaya Ibu Kandung hingga Terkapar di Jalanan, Pria Ini Terancam Lima Tahun Penjara
17 April 2024