Polisi Ungkap Motif Holywings Promosi Miras Pakai Nama Muhammad dan Maria
Enam tersangka itu memiliki jabatan direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi.
Sabtu, 25 Juni 2022 | 10:13 WIB - Ragam
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap motif di balik penggunaan nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman keras di Holywings.
Sebelumnya, Holywings Indonesia melalui akun Instagram-nya mempromosikan minuman keras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
BERITA TERKAIT:
Anies Didesak Tutup Holywings Buntut Promosi Berbau SARA
Polisi Ungkap Motif Holywings Promosi Miras Pakai Nama Muhammad dan Maria
Kasus Berbau SARA di Holywings, Polisi Tetapkan Enam Tersangka
Advokat Semarang yang Jadi Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian, Dituntut 1,4 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Kejelasan Penanganan Perkara Ujaran Kebencian Berbau SARA di Polda Jateng
promosi tersebut dinilai telah menistakan agama. Meski pihak Holywings telah meminta maaf, kasus tersebut tetap dibawa ke ranah hukum.
KaPolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penggunaan kedua nama itu bertujuan untuk menarik pelanggan khususnya outlet Holywings yang tingkat penjualannya di bawah target.
"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi, Jumat (24/6/2022) malam.
Namun demikian, lanjut Budhi, dalam kasus ini penyidik akan mendalami motif lain dari para tersangka.
"Kita akan terus dalami motif lain kenapa (mengunggah promosi miras dengan nama Muhammad dan Maria)," ujar dia.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Budhi mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.
"Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggung jawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW," kata Budhi.
Budhi merincikan, keenam tersangka itu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25). Empat inisial terakhir adalah perempuan. Enam tersangka itu memiliki jabatan direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi.
Kapolres menjelaskan, promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria diunggah pada Rabu (22/6/2022) malam. Pada Kamis (23/6/2022) pagi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor Holywings Indonesia di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
"Jadi kami sudah bergerak cepat sebelum ini menjadi ramai. Tindak pidanananya sudah ada karena sudah diupload," ujar Budhi.
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP. Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," tutur Budhi.
tags: #sara #promosi #muhammad dan maria #polres metro jakarta selatan #penyidikan
Email: redaksi@kuasakata.com
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pebalap Astra Honda Kibarkan Merah Putih dalam Ajang ARRC Jepang
15 Agustus 2022

29 Mahasiswa UPGRIS Ikuti Pertukaran Pelajar, Ini 12 Universitas Tujuannya
15 Agustus 2022

Meriahkan HUT RI dan HDKD Ke-77, Warga Binaan Lapas Brebes Ikuti Lomba Gobak Sodor
15 Agustus 2022

Ketua KPU RI Ajak Mahasiswa FH Undip Miliki Tiga Soft Skill untuk Bekerja di Bidang Hukum
15 Agustus 2022

Lega! Pelaku Penyekapan Bocah SMP yang Dijadikan Budak Seks di Pati Akhirnya Tertangkap
15 Agustus 2022

BBPJT Gelar Bengkel Literasi di Klaten, Ajak Peserta Bikin Cerpen
15 Agustus 2022

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Soal Perdukunan
15 Agustus 2022

Pengakuan Wanita yang Ngutil Cokelat di Alfamart: Lupa Bayar karena Faktor Usia
15 Agustus 2022

Sebanyak 157 Orang Gagal Haji Tahun Ini, Alasannya Hamil - Sakit
15 Agustus 2022