Nekat Edarkan Ganja di Kampus, Seorang Mahasiswa Diringkus Polisi

MAS ditangkap saat menerima paket ganja seberat dua kilogram.

Kamis, 30 Juni 2022 | 16:58 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi meringkus seorang mahasiswa inisial MAS atas dugaan mengedarkan narkoba jenis Ganja di kampusnya. MAS ditangkap saat menerima paket Ganja seberat dua kilogram yang dikirim oleh bandar melalui jasa ekspedisi dari Medan ke Bekasi pada Sabtu (25/6/2022).

KaPolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando menerangkan, tersangka membeli barang haram itu dengan harga Rp5 juta.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jaksel, Ganja Seberat 10,5 Kilogram Turut Disita
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kawasan Ciracas, Barang Bukti 5 Kilogram Ganja Disita
Polisi Tangkap Pria di Bandung, Temukan 7 Pohon Ganja dan Puluhan Bibit
Ditangkap Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Positif Konsumsi Ganja
Thailand Larang Ganja untuk Rekreasi, Hanya untuk Keperluan Medis

“Dan pada saat itu langsung yang bersangkutan pada saat mau menerima paket sudah diintai oleh Polsek Cipayung," tutur Bayu Marfiando di Jakarta, Rabu.

Dijelaskan Bayu, MAS pada pertengahan Mei lalu juga pernah memesan Ganja dari bandar yang sama. Paket Ganja tersebut kemudian habis terjual ke rekan-rekannya dan untuk konsumsi sendiri.

Lebih lanjut, ia mengatakan Ganja dua kilogram yang telah dipesan itu rencananya dijual kembali oleh pelaku menjadi paket kecil seberat dua ons yang diedarkan ke teman-teman kampusnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit telepon seluler (handphone) dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Hingga kini, Polsek Cipayung masih melakukan pengejaran terhadap bandar yang menyuplai narkoba kepada tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya.

***

tags: #ganja #polsek cipayung #mahasiswa

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI