Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan di Kamar Kos

AJL dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kamis, 30 Juni 2022 | 18:05 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi mengungkap fakta terkait motif pembunuhan terhadap seseorang perempuan berinisial SL (35) di sebuah kos di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Provinsi 
Banten. Menurut penyelidikan polisi, pelaku nekat melakukan tindakan keji itu karena terhimpit ekonomi.

Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa pelaku berinisial AJL mengaku hanya berniat mencuri telepon seluler (ponsel) di lokasi agar bisa dijual untuk membeli makan.

BERITA TERKAIT:
Sempat Dicuri, Sejumlah Sepeda Motor Dikembalikan ke Pemilik
Terduga Pelaku Pengeroyokan terhadap Adik Bahar Smith Ditangkap Poisi
Sebanyak 17 Orang Ditangkap Polisi terkait Penguasaan Tanah BMKG
Lakukan Pemerasan Modus Tagih Hutang, Lima Pria Ini Diringkus Polisi
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan terhadap Ibu Desainer Didiet Maulana di Tangerang

"Iya, jadi ponsel tersebut dijual pelaku sebesar Rp 30.000. Saya juga awalnya terheran-heran, sampai saya tanyakan lagi ke Kapolres dan Kasatreskrim Tangerang Selatan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Dijelaskan Zulpan, ponsel hasil curian itu dijual pelaku kepada dua penadah berinisial J dan S yang juga telah ditangkap. "Ternyata memang benar Rp30.000. Uangnya untuk makan. Memang kasus ini ada motif ekonominya," ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan, AJL tega membunuh korban karena terpergok masuk ke dalam kamar kosnya dan mencuri ponsel. Pelaku kemudian menghabisi nyawa SL menggunakan pisau karena berusaha melawan.

"Awalnya memang niatnya mencuri, kemudian korban ini melakukan perlawanan. Akibat perlawanan ini pelaku yang sudah mempersiapkan senjata tajam menusuk korban," kata Zulpan.

AJL dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati. Sedangkan S dan J dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang hasil curian yang dilakukan AJL.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang terkait dugaan kasus pembunuhan perempuan berinisial SL yang jasadnya ditemukan di Indekos, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Sabtu (25/6) dini hari.

***

tags: #polda metro jaya #ekonomi #pembunuhan #kombes pol endra zulpan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI