Satpol PP Jateng Apresiasi Kota Semarang Gencar Monitoring Peredaran Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Apresiasi juga disampaikan juga karena adanya sanksi tegas yang diberikan ke pedagang bila mereka nekat menjual hewan kurban dalam kondisi terpapar PMK Parah.

Kamis, 30 Juni 2022 | 17:17 WIB - Kesehatan
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang– Satpol PP Jateng mengapresiasi Pemerintah Kota Semarang yang telah bergerak cepat memonitoring peredaran hewan kurban. Dengan gerak cepat ini disebut bisa mencegah meledaknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.

Kepala Satpol PP Jateng Budi Santoso mengatakan Gubernur Jateng telah menginstrusikan jajaran yang menangani peredaran hewan kurban agar benar benar mengawasi secara benar. Baik di dalam sebuah kabupaten kota maupun di perbatasan.

BERITA TERKAIT:
Dompet Dhuafa dan Mirae Asset Sekuritas Indonesia Dukung Tebar Hewan Kurban untuk Warga Hingga Pelosok Nusantara
Tebar Hewan Kurban 1444H Sasar 1,7 Juta Lebih Penerima Manfaat, Dompet Dhuafa: Terima Kasih Donatur
Hotel Ciputra Semarang Salurkan Tiga Kambing ke Masjid Baiturrahman
Rayakan Iduladha, Pertamina Salurkan 3.478 Hewan Kurban
Keren! Dusun Kecil di Banjarnegara Sembelih 327 Ekor Hewan Kurban, Disebut Hasil Nabung Warga Rp10 Ribu Setiap Hari

“Bahkan kami Satpol PP Jateng saat rapat koordinasi, telah mengintruksikan Satpol PP kabupaten/ kota dan lintas intansi agar bersinergi mencegah mewabahnya PMK,” kata Budi saat memantau langsung pemeriksaan kesehatan hewan ternak yang digelar Satpol PP Kota Semarang, di Kecamatan Gunungpati Semarang, Kamis (30/6/2022).

Ia mengapresiasi WaliKota Semarang dan Satpol PP Kota Semarang yang sudah bergerak bersama lintas instansi yang telah monitoring peredaran hewan kurban serta sosialisasi memelihara serta berdagang hewan kurban secara benar.

“Ini bagus sekali sudah ada monitoring dan sosialisasi agar kasus PMK tak melesat di Kota Semarang dan Jateng,” jelasnya.

Apresiasi juga disampaikan juga karena adanya sanksi tegas yang diberikan ke pedagang bila mereka nekat menjual hewan kurban dalam kondisi terpapar PMK Parah.

“Sanksi tegas ini perlu, karena penularan PMK cepat sekali. Jarak 10 kilometer aja bisa tertular,” tandas dia.

***

tags: #hewan kurban #hewan ternak #satpol pp #kota semarang #jawa tengah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI