Bapenda Kota Semarang Gandeng Kejaksaan Negeri untuk Tagih Piutang Pajak Daerah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dalam penagihan piutang pajak daerah.
Jumat, 01 Juli 2022 | 09:38 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Hani
KUASAKATACOM, Semarang – Pemerintah Kota Semarang terus bergerak mengejar penagihan piutang pajak daerah. Terbaru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dalam penagihan piutang pajak daerah.
Kerjasama penagihan piutang wajib pajak ini ditandai dengan penyerahan surat tagihan pajak daerah dari Bapenda kepada Kejari, pada Kamis (30/6), di Kantor Kejari Kota Semarang. Tagihan diserahkan langsung oleh Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari SE MAP dan diterima oleh Kepala Kejari Kota Semarang Emy Munfarida.
BERITA TERKAIT:
Ratusan Ribu Warga Jateng Manfaatkan Program Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak, Nilainya Capai Rp61,9 Miliar
Ringankan Beban Wajib Pajak, Pemprov Jateng Beri Diskon PKB dan BBNKB
Pengundian Program "Ijolke", Dorong Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Kota Semarang
Mantan Ajudan Ganjar Pranowo Maju Pilkada Tegal, Ambil Formulir Cawabup di Panti Marhaen
Capaian PBB 2023 Kendal Tak Tembus Target, Hanya Dua Kecamatan Lunas Pajak
Kepala Bapenda Kota Semarang yang akrab disapa Iin mengatakan Bapenda meminta bantuan Kejari untuk menagih piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“jumlah tagihan piutang PBB 2021 dan tahun-tahun sebelumnya sebanyak Rp 141 miliar dengan total 145.875 wajib pajak,” kata Iin.
Ketika Kejari telah bergerak menagih, ia berharap kepada masyarakat bisa segera membayar tagihan. Apalagi Bapenda masih menerapkan kebijakan bebas denda tunggakan.
“Bebas denda tunggakan ini berlaku untuk PBB 2021 dan tahun-tahun sebelumnya hingga 30 September 2022,” ungkapnya.
Bapenda juga meminta bantuan Kejari untuk melakukan penagihan BPHTB program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada 16.899 wajib pajak. Ia menegaskan pihaknya masih memberikan diskon sebesar 30 persen untuk pembayaran BPHTB mulai 1 Juli hingga akhir Agustus.
Dia berharap kerjasama penagihan bersama Kejari Kota Semarang bisa membuahkan hasil yang signifikan pada pendapatan pajak daerah. Apalagi, target pendapatan pajak daerah pada 2022 ini cukup besar yakni Rp 2,2 triliun. Adapun target PBB sebesar Rp 577 miliar. Hingga Juni ini, realisasi PBB sudah mencapai 57 persen. Kemudian, realisasi BPHTB sudah mencapai 36 persen dari target Rp 675 miliar.
Kepala Kejari Kota Semarang Emy Munfarida mengatakan, akan langsung mulai menagih piutang pajak daerah Pemerintah Kota Semarang. Di bidang hukum perdata dan tata usaha, pihaknya bisa memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
"Kalau penyerahan STPD ini, kami kerjasama dalam bantuan hukum. Kami taken pemberitahuan surat tagiahan pajak daerah, harapannya wajib yang menunggak segera melunasi," ucapnya.
***tags: #bapenda #kejari # kota semarang #pajak
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Tangkap Pelaku Curamor yang Lukai Warga di Jakut
15 Mei 2025

Gubernur Jateng Percepat Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
15 Mei 2025

Kemenag Siapkan 140 Petugas untuk Badal Haji
15 Mei 2025

Sebanyak 100 Slop Rokok Milik Jemaah Haji Indonesia Disita di Saudi
15 Mei 2025

Ibu di Tengaran Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Dibekap hingga Tewas
15 Mei 2025

Bima Perkasa Sukses Lakukan Revans Terhadap Satya Wacana
15 Mei 2025