Pedagang Keluhkan Syarat Beli Migor Curah, Ribet dan Menyusahkan Penjual
Pertanyaan muncul, setelah mereka banjir keluhan dari para pembeli yang ogah ribet.
Senin, 04 Juli 2022 | 20:31 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Boyolali - Para pedagang di Kabupaten Boyolali mempertanyakan peraturan membeli minyak goreng curah dengan menunjukan fotokopi KTP dan aplikasi PeduliLindungi.
Menurut mereka saat ini stok migor curah saat ini melimpah. Selain itu, harganya juga stabil. Pertanyaan muncul, setelah mereka banjir keluhan dari para pembeli yang ogah ribet.
BERITA TERKAIT:
Warga Pemalang Buru Minyak Curah karena Minyakita Langka
Pedagang Keluhkan Syarat Beli Migor Curah, Ribet dan Menyusahkan Penjual
Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Masyarakat Pati Jadi Panic Buying
Subsidi Dicabut, Harga Minyak Goreng di Kota Semarang Naik
Minyak Goreng Curah Diperkirakan Perlahan Turun Setelah Lebaran
Owner toko minyak dan terigu di Pasar Sunggingan, Boyolali Kota Atek mengaku, kertas fotokopi KTP sampai menumpuk di atas mejanya. Dia juga heran, kenapa pemerintah mewajibkan syarat yang kurang masuk akal.
“Tiap hari menerima sekitar 300 lembar fotokopi KTP dari pembeli. Kalau aturan diterapkan pas minyak langka, tidak masalah. Kalau sekarang ya susah. Sekarang yang beli sudah tua-tua, kebanyakan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah). Mereka tidak mau ribet. Bahkan ada yang kabur, tidak jadi beli,” keluhnya, Minggu (3/7).
Atek mengaku syarat fotokopi KTP sudah berlangsung sejak pembatasan pembelian migor curah, beberapa waktu lalu. Awalnya dibatasi 17 kilogram (kg) per KTP. Setelah lancar, jatah dikurangi jadi 10 kg per KTP.
Soal harga migor curah, saat ini di bawah harga eceran tertinggi (HET) Rp 13,8 ribu per kg.
“Bahkan ada penjual luar kota, yang bawa (migor) curah ke sini, tanpa perlu bawa KTP. Jadinya di sini malah tidak laku,” imbuhnya.
Keluhan lainnya, lanjut Atek, terkait pengisian data pembeli ke aplikasi Simirah Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ini menyulitkan dan menambah beban kerja penjual. Mengingat data pembeli harus dimasukkan satu per satu. Sedangkan satu pembeli, bisa memesan lebih dari 10 kg migor curah.
“Intinya stok migor curah lancar. Beli 10 kilogram Rp 235 ribu. Tiap ada pembeli, kami harus masukkan data ke aplikasi. Sebenarnya buat apa? Wong stoknya lancar. Harganya juga stabil,” gerutunya.
pedagang migor curah lainnya Ita, juga memberlakukan syarat fotokopi KTP. Namun, tidak semua pembeli membawa. Bahkan kebanyakan juga tidak membawa handphone untuk mengakses PeduliLindungi.
“Minyaknya sekarang gampang. Kalau pakai aplikasi, harusnya pas minyak susah didapat. Tapi sekarang sudah normal stoknya. Harusnya orang mau beli minyak, tidak usah pakai syarat-syarat yang ribet,” ketusnya.
Sementara itu, konsumen migor curah Darmi terpaksa membawa fotokopi KTP saat membeli.
“KTP itu untuk apa? Kalau tidak usah dipakai, jadinya gimana to? Sebenarnya tidak terbebani. Tapi kok diharuskan. Ini minyak buat jualan gorengan,” keluhnya.
***tags: #minyak goreng curah #peduli lindungi #boyolali #pedagang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sekjen Kemenag Ingatkan Proyek SBSN Diselesaikan Tahun Ini
29 Maret 2024
Jelang Lebaran, Petugas Gabungan Sidak Takaran BBM di 40 SPBU Kabupaten Semarang
29 Maret 2024
Pria Grobogan Ini harus Berlebaran di Penjara karena Edarkan Sabu
29 Maret 2024
Hanya Demi Konten, Dua Pemuda Jepara Ini Lempar Kucing ke Laut
29 Maret 2024
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP
29 Maret 2024
RD Minta Pemainnya Jaga Tren Positif Saat Lawan PSIS
29 Maret 2024
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024
Rembang Perlu Kerja Keras Turunkan Angka Kemiskinan
29 Maret 2024
Polda Jateng Bagi-bagi Sembako dan Gelar Layanan Kesehatan di Magelang
29 Maret 2024