Jabat Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendy Langsung Cabut Izin ACT 

Alasan utama Muhadjir mencabut izin yakni karena ACT mengambil uang sumbangan dari publik melebihi ketentuan yang berlaku.

Rabu, 06 Juli 2022 | 09:09 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Segera setelah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Sosial Ad Interim, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Dia mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

BERITA TERKAIT:
Sidang Kasus Penggelapan Dana, Petinggi ACT Didakwa Selewengkan Dana Boeing Rp117 Miliar
Sidang Perdana Kasus ACT, Jaksa Ungkap Gaji Ahyudin Capai Rp100 Juta
Kasus Penggelapan Dana ACT, Tiga Tersangka Segera Disidang
Usai Bekukan Ratusan Rekening, PPATK Ungkap Aliran Dana Triliunan dari ACT ke Entitas Pribadi
Koperasi Syariah 212 Juga Terima Dana Segar Rp10 Miliar dari ACT, Sumber dari Korban Kecelakaan Lion Air 

Alasan utama Muhadjir mencabut izin yakni karena ACT mengambil uang sumbangan dari publik melebihi ketentuan yang berlaku.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen.

Namun, ACT mengaku menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan atau lebih dari 10 persen. Nominal pengambilan itu diketahui berdasarkan klarifikasi langsung KeMensos ke petinggi ACT.

Muhadjir mengatakan pemerintah juga bakal menyisir kembali izin yang telah diberikan kepada lembaga-lembaga pengumpul sumbangan usai menemukan kejanggalan yang dilakukan ACT.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.

Sementara itu, Presiden ACT Ibnu Khajar sempat membantah ada aturan yang dilanggar. Dia mengatakan bahwa ACT bukan lembaga zakat, sehingga dana operasional yang diambil pun bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.

"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7).

Sebagai informasi, Muhadjir Effendy menjabat Mensos Ad Interim karena Tri Rismaharini tengah menjalankan ibadah haji. 

"[Sejak] 6 Juli [jadi Mensos Ad Interim]. Ibu Risma sedang menunaikan ibadah haji," kata Sekretaris Jenderal KeMensos Harry Hikmat, Rabu (6/7).

Harry memastikan Muhadjir menjabat sebagai Mensos Ad Interim hingga Risma rampung menunaikan ibadah haji. 

***

tags: #act #muhadjir effendy #mensos #tri rismaharini

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI