Menkumham Yasonna Laoly: UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemasyarakatan menjadi UU saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.
Kamis, 07 Juli 2022 | 17:29 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta– Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengapresiasi semua pihak yang berperan dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang.
Menurut Yasonna, UU tentang Pemasyarakatan dibentuk untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan.
BERITA TERKAIT:
Lapas Brebes Ikuti Apel Pegawai Bersama Menkumham
Lapas Brebes Ikuti Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Menkumham RI
Terima Jabatan Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham
Menkumham Terima Gelar Kehormatan Masyarakat Adat Sunda
Menkumham RI Yasonna Kunjungi Kampung Laut Cilacap
“Undang-Undang ini juga diharapkan dapat memperkuat terwujudnya dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional,” kata Yasonna, saat membacakan Pendapat Akhir Presiden terkait RUU tentang Pemasyarakatan, dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Dengan demikian, kata dia, Pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana, namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana.
Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian itu menuturkan, Pemasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.
Yasonna melanjutkan, penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu didasarkan pada sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu antara petugas Pemasyarakatan, tahanan, anak, warga binaan, dan masyarakat.
Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan, dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
“Hal ini sesuai dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia),” ujarnya.
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemasyarakatan menjadi UU saat pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel. Tampak hadir Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus.
***tags: #menkumham #yasonna h laoly #pemasyarakatan #rapat paripurna
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Mantan Menkes Siti Fadhilah Ingatkan Pemerintah terkait Vaksin TBC Bill Gates
14 Juni 2025

Sebanyak 14 Asrama Haji Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji Indonesia
14 Juni 2025

Kemensos akan Berdayakan Keluarga Siswa Sekolah Rakyat
14 Juni 2025

BPKH Limited Minta Maaf karena Terlambat Layani Jemaah Haji Pasca Armuzna
14 Juni 2025

Usai Serang Iran, Israel Minta Warganya Tidak Gunakan Simbol Yahudi
14 Juni 2025

Alfamart Kembali Jalankan Program “Satu Telur Sehari” di Kota Semarang
14 Juni 2025

Sebanyak 438 Pramuka Penegak Ikuti Gladi Widya Wira Karya Sakti
14 Juni 2025