Tekan Kasus Perceraian, PA Wonogiri Beri Hadiah Nginap Gratis di Hotel Bagi Pasangan yang Cabut Gugatan
Dari ratusan pengajuan cerai itu, ada satu pasangan yang berhasil dimediasi.
Jumat, 08 Juli 2022 | 20:27 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Wonogiri - Untuk menekan angka perceraian, Pengadilan Agama (PA) Wonogiri memiliki cara unik memediasi pasangan suami istri yang sedang bermasalah.
Caranya yaitu dengan memberikan hadiah berupa menginap gratis di hotel bagi pasangan yang berhasil dimediasi dan mencabut gugatan cerainya.
BERITA TERKAIT:
Oknum Pegawai Pengadilan Agama Kudus Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang, Korban: Ruangan Kosong, Tangan Pelaku Grepe-grepe
Mahasiswi IAIN Kudus Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Magang di Pengadilan Agama
Seorang Wanita di Semarang Ajukan Gugatan Perlawanan ke Pengadilan Agama
Kemenag Gandeng Kemendagri dan Pengadilan Agama untuk Tangani Persoalan Nikah Siri
Pengadilan Agama Jepara Terima Ratusan Pengajuan Cerai Gara-gara Judi Online
Ketua PA Wonogiri Aris Setiawan mengatakan ratusan pasangan di Wonogiri mengajukan permohonan cerai ke PA Wonogiri. Dari ratusan pengajuan cerai itu, ada satu pasangan yang berhasil dimediasi.
Pasangan itu lantas mencabut perkara cerai yang diajukan.
"Untuk pasangan suami istri kami kasih reward berupa fasilitas menginap gratis satu malam di salah satu hotel. Kami sudah ada MoU dengan pihak hotel," ujarnya.
Aris menyebut, baru pasangan tersebut yang mendapatkan hadiah. Pihaknya mengakui tak mudah mendamaikan pasangan-pasangan yang mengajukan cerai.
"Baru satu itu, karena cukup sulit untuk memediasi pasangan yang ingin untuk bercerai," kata dia.
Ia menjelaskan sejak awal tahun ini hingga Juni PA Wonogiri sudah menerima 694 pengajuan perkara cerai gugat dan 258 pengajuan cerai talak. Jika ditotal ada 953 perkara masuk.
"Dari perkara yang diajukan, cerai gugat yang sudah putus sebanyak 559 perkara. Sedangkan untuk cerai talak sudah putus sebanyak 214 perkara," ungkap dia.
Menurutnya, ada beberapa alasan yang mendasari para suami mengajukan cerai gugat. Di antaranya faktor ekonomi, istri merasa tidak dinafkahi oleh suami, istri ditinggal pergi suami hingga ada istri yang merasa mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami.
"Alasan lain ada yang beralasan karena adanya kehadiran pihak ketiga. Namun dari alasan yang ada paling dominan karena faktor ekonomi. Dari alasan ekonomi tadi menimbulkan cek-cok antara istri dan suami," pungkas Aris.
***tags: #pengadilan agama #wonogiri #pasangan suami istri #perceraian
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Ketahanan Energi di Indonesia Mengkhawatirkan, harus Waspada
10 September 2024
Menteri LHK Tekankan Jaga Standarisasi Pengelolaan Lingkungan
10 September 2024
Kasus Perbudakan Modern di Kapal Perikanan Kembali Mencuat, Pemerintah Buka Suara
10 September 2024
Pansus Temukan Jemaah Haji Khusus 2024 sampai Bayar Rp1,1 M, Dampaknya Rusak Sistem Antrean
10 September 2024
AKBP Ike Apresiasi Kinerja dan Ulang Tahun Personel Polres Semarang
10 September 2024
Lawan Australia, Mbak Agustin Ingin Indonesia Menang
10 September 2024
Niatnya Melerai Perkelahian, Remaja Ini Malah Disiram Air Keras
10 September 2024
Seorang Pegawai Minimarket di Gambir Tewas Ditusuk Rekan Kerja
10 September 2024
Dua Remaja di Lamongan Dibacok Orang Tak Dikenal
10 September 2024