Tekan Kasus Perceraian, PA Wonogiri Beri Hadiah Nginap Gratis di Hotel Bagi Pasangan yang Cabut Gugatan
Dari ratusan pengajuan cerai itu, ada satu pasangan yang berhasil dimediasi.
Jumat, 08 Juli 2022 | 20:27 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Wonogiri - Untuk menekan angka perceraian, Pengadilan Agama (PA) Wonogiri memiliki cara unik memediasi pasangan suami istri yang sedang bermasalah.
Caranya yaitu dengan memberikan hadiah berupa menginap gratis di hotel bagi pasangan yang berhasil dimediasi dan mencabut gugatan cerainya.
BERITA TERKAIT:
Tingkatkan Layanan kepada Napi, Rutan Salatiga Gandeng Pengadilan Agama
Pemkab Sragen Gandeng Pengadilan Agama untuk Tekan Angka Pernikahan Dini
Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Temanggung Masuk Tahap Ground Breaking
Oknum Pegawai Pengadilan Agama Kudus Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang, Korban: Ruangan Kosong, Tangan Pelaku Grepe-grepe
Mahasiswi IAIN Kudus Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Magang di Pengadilan Agama
Ketua PA Wonogiri Aris Setiawan mengatakan ratusan pasangan di Wonogiri mengajukan permohonan cerai ke PA Wonogiri. Dari ratusan pengajuan cerai itu, ada satu pasangan yang berhasil dimediasi.
Pasangan itu lantas mencabut perkara cerai yang diajukan.
"Untuk pasangan suami istri kami kasih reward berupa fasilitas menginap gratis satu malam di salah satu hotel. Kami sudah ada MoU dengan pihak hotel," ujarnya.
Aris menyebut, baru pasangan tersebut yang mendapatkan hadiah. Pihaknya mengakui tak mudah mendamaikan pasangan-pasangan yang mengajukan cerai.
"Baru satu itu, karena cukup sulit untuk memediasi pasangan yang ingin untuk bercerai," kata dia.
Ia menjelaskan sejak awal tahun ini hingga Juni PA Wonogiri sudah menerima 694 pengajuan perkara cerai gugat dan 258 pengajuan cerai talak. Jika ditotal ada 953 perkara masuk.
"Dari perkara yang diajukan, cerai gugat yang sudah putus sebanyak 559 perkara. Sedangkan untuk cerai talak sudah putus sebanyak 214 perkara," ungkap dia.
Menurutnya, ada beberapa alasan yang mendasari para suami mengajukan cerai gugat. Di antaranya faktor ekonomi, istri merasa tidak dinafkahi oleh suami, istri ditinggal pergi suami hingga ada istri yang merasa mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami.
"Alasan lain ada yang beralasan karena adanya kehadiran pihak ketiga. Namun dari alasan yang ada paling dominan karena faktor ekonomi. Dari alasan ekonomi tadi menimbulkan cek-cok antara istri dan suami," pungkas Aris.
***tags: #pengadilan agama #wonogiri #pasangan suami istri #perceraian
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Bayern Muenchen vs USG: Harry Kane dkk Menang 2-0
22 Januari 2026
Kurangi Kepadatan Jemaah Haji, Kemenhaj Matangkan Skema Murur dan Nanazul
22 Januari 2026
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen CPNS dan PPPK
22 Januari 2026
Dua Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Tangerang
22 Januari 2026
Chelsea vs Pafos: The Blues Menang Tipis 1-0
22 Januari 2026
Polisi Kejar Pelaku Penusukan Warga di Jagakarsa Jaksel
22 Januari 2026
Barcelona vs Slavia Praha: Blaugrana Menang 4-2
22 Januari 2026
Mayoritas Kota di Indonesia Diprakirakan Hujan yang Dapat Disertai Petir Hari Ini
22 Januari 2026
Resmikan SPPG Sukodono, Wabup Sragen: Kita Harus Memastikan Manfaat Gizi Tepat Sasaran
22 Januari 2026
Pemkab Klaten Perkuat Lingkungan Aman Bagi Anak dan Generasi Muda
22 Januari 2026
Sebanyak Tiga Mayat Ditemukan di Areal Tambang, Polisi Lakukan Penyelidikan
22 Januari 2026

