Agar Kasus ACT Tak Terulang, MUI Minta Donatur Lebih Selektif Salurkan Bantuan

Pencabutan izin ACT berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Sabtu, 09 Juli 2022 | 15:59 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Makassar – Agar kasus penyelewengan dana umat tak terulang kembali, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menyarankan agar para donatur lebih berhati-hati dalam memberi sumbangan atau menyalurkan bantuan atas nama kemanusiaan. Saran MUI Sulsel menyusul dugaan kasus penyelewengan dana umat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA mengatakan, sambil menunggu proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri, masyarakat harus belajar, turut mencermati dugaan kasus ACT.

BERITA TERKAIT:
Sidang Kasus Penggelapan Dana, Petinggi ACT Didakwa Selewengkan Dana Boeing Rp117 Miliar
Sidang Perdana Kasus ACT, Jaksa Ungkap Gaji Ahyudin Capai Rp100 Juta
Kasus Penggelapan Dana ACT, Tiga Tersangka Segera Disidang
Usai Bekukan Ratusan Rekening, PPATK Ungkap Aliran Dana Triliunan dari ACT ke Entitas Pribadi
Koperasi Syariah 212 Juga Terima Dana Segar Rp10 Miliar dari ACT, Sumber dari Korban Kecelakaan Lion Air 

“Sambil kita menanti penyelidikan, saya kira masyarakat perlu berhati-hati menyalurkan sumbangannya untuk umat. Jangan sampai mengatasnamakan umat, tapi ternyata ada target-target tertentu di balik penggalangan, pengumpulan dana atau barang,” kata Muammar Bakry, dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Kamis (7/7/22)

“Karena itu, sebaiknya, kita menjaga diri kita, untuk berhati-hati menyalurkan sumbangan atas niat yang suci dari kita,” Muammar menambahkan.

Sebelumnya, Kementerian Sosial sudah mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Praktis, lembaga kemanusian berjejaring global ini pun terlarang melakukan pengumpulan uang dan barang (PUB).

Pencabutan izin ACT berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi yang menandatangani surat pencabutan izin tersebut, Selasa (5/7/22).

“Alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/22).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mewakili Menteri Sosial RI Tri Rismaharini yang sekarang ini menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.

Manajemen ACT diduga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi, ‘pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan’.

***

tags: #act #majelis ulama indonesia #muhadjir effendy

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI