Kemenkunham Jateng Terima Hibah Tanah dari Pemkab Sukoharjo untuk Relokasi Rutan Surakarta

Sekda berharap rencana relokasi rutan ini dapat meningkatkan proses pembinaan di dalam Rutan.

Sabtu, 09 Juli 2022 | 17:54 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Sukoharjo– Sinergitas Kanwil Kemenkumham Jateng dengan Pemerintah Daerah terus ditingkatkan. Salah satunya berkaitan dengan rencana relokasi Rutan Kelas IA Surakarta.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyatakan mendukung sepenuhnya rencana relokasi Rutan Kelas 1A Surakarta ke Kabupaten yang masuk dalam wilayah eks Karesidenan Surakarta ini.

BERITA TERKAIT:
Lapas Kelas IIB Brebes Tampilkan Sederet Piagam Penghargaan Selama Tahun 2024
Jelang Tutup Tahun, Lapas Semarang Raih 4 Penghargaan
Kemenkumham Jateng Gelar Pisah Sambut Kepala Kantor Wilayah
Refleksi Akhir Tahun Kanwil Kemenkumham Jateng, Lapas Brebes Sabet Tiga Penghargaan
404 Napi-Anak Pidana di Jateng Dapat Remisi Natal 2024

Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memberikan tanah hibah sebesar 2,8 Hektar kepada Kemenkumham dalam rangka relokasi Rutan Kelas I Surakarta. 

Inilah salah satu hasil pertemuan koordinasi antara Jajaran Pimpinan Kanwil Kemenkumham Jateng dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang digelar di Ruang Rapat Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Jumat (8/7).

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo karena telah mendukung dan memfasilitasi Kemenkumham untuk merelokasi Rutan Kelas I Surakarta ke Kabupaten Sukoharjo.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemda Kabupaten Sukoharjo yang telah mendukung serta memberikan sebagian asetnya kepada kami,” ujar Yuspahruddin yang didampingi Kepala Divisi Administrasi Jusman dan Kepala Rutan Kelas I Surakarta Urip Dharma Yoga. 

Ia menjelaskan Dipilihnya Kabupaten Sukoharjo sebagai tempat relokasi karena letaknya yang strategis dan tidak terlalu jauh dari Kabupaten Karanganyar dan Kota Surakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Administrasi, Jusman menambahkan bahwa pembangunan Lapas dan Rutan di Indonesia harus sesuai dengan standar yang berlaku.

“Strategi rekolasi Rutan Surakarta ke Kabupaten Sukoharjo harus berpedoman pada Undang-Undang yang mengatur mengenai standarisasi pembangunan Lapas dan Rutan di Indonesia,” terangnya.

Sementara itu, menanggapi rencana relokasi Rutan Kelas I Surakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Widodo menyampaikan dukungan kepada Kanwil Kemenkumham Jateng atas rencana relokasi Rutan Kelas I Surakarta yang akan dipindah ke Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo. 

Sekda berharap rencana relokasi rutan ini dapat meningkatkan proses pembinaan di dalam Rutan.

Sekadar informasi, Rutan Kelas I Surakarta saat ini telah mengalami over kapasitas hampir mencapai 200% dengan wilayah kerja yang sangat luas meliputi tiga kabupaten/kota dengan total luas sebesar 1.284,49 km2.

Selain itu, Kondisi Rutan Kelas I Surakarta ini dinilai sudah tidak memenuhi standar yang berlaku. Mulai dari over kapasitas, banjir, bangunan yang mulai rapuh, hingga potensi gangguan keamanan karena letaknya yang berada di tengah kota.

***

tags: #kanwil kemenkumham jateng #rutan kelas ia surakarta #kabupaten sukoharjo #a yuspahruddin

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI