Kasus Tindak Asusila di KRL, Polisi Tatapkan Satu Tersangka

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Senin, 11 Juli 2022 | 17:54 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi telah menetapkan terduga pelaku tindak Asusila di kereta rel listrik (KRL) pada Jumat (29/4/2022) sebagai tersangka. KaPolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan tersangka berinisial IP dan berusia 26 tahun.

"tersangka berinisial IP alias MIIDB berusia 26 tahun," kata Budhi, Senin (11/7/2022).

BERITA TERKAIT:
Pemkot Jakbar Pangkas Pohon dan Pasang Lampu Sorot di RTH Tubagus Angke, Imbas Banyak KondomĀ 
Kasus Tindak Asusila di KRL, Polisi Tatapkan Satu Tersangka
Dipolisikan karena Dugaan Konten Asusila. Hotman Paris; Kamu Iri?
3 Siswi Live Instagram Dijadikan Tersangka

Sebelumnya, pihak TransJakarta menangkap IP saat menggunakan layanan TransJakarta di Halte Grogol, Jakarta Barat pada Jumat (8/7). Kemudian IP dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat lalu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan pria tersebut sudah melakukan aksinya tiga kali di tempat yang berbeda. "Dua kali di mal daerah Jakarta Pusat dan KRL Tebet," kata Ridwan secara terpisah.

Ridwan sebelumnya mengatakan pihaknya telah menahan pelaku dan selanjutnya kondisi kejiwaan tersangka akan diperiksa. "Pengakuan pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Berikutnya, kita akan periksa kejiwaannya," kata Ridwan.

Ridwan menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. 

***

tags: #asusila #krl #polres metro jakarta selatan #tersangka

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI