Satu Anak di Bawah Umur Ditangkap Polrestabes Semarang Karena Jadi Pengedar Narkoba

Pelaku anak ini tetap diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Selasa, 12 Juli 2022 | 18:10 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang– Selama Juni 2022, Polrestabes Semarang menangkap 15 tersangka terkait narkoba. Dua diantaranya merupakan satu anak dibawah umur dan satunya lagi residivis kasus yang sama. 

WakaPolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan tersangka anak itu berinisial AK (16). Dia ditangkap petugas bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Pelaku anak ini berperan sebagai pengedar.

BERITA TERKAIT:
Mayat di Puri Anjasmoro Semarang Korban Penganiayaan
Polisi Ungkap Mayat di Puri Anjasmoro Semarang Ternyata Korban Penganiayaan dan Pencurian
Gegara Ojol Lawan Arah, Tukang Bakso di Cangkiran Semarang Terjatuh dan Tersiram Kuah Panas
Tembakan Gas Air Mata saat Ricuh Konser Slank di Semarang, Polisi: Sudah Sesuai Aturan!
Polisi Curiga soal Kos Tempat Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua di Semarang

Pelaku kata dia, mengemas narkoba dalam paket kecil. Lalu paket kecil itu diantarkan ke pemesan. Pelaku anak bekerja berdasar perintah salah satu bosnya.

“Dari AK, kita amankan barang bukti berupa 3,95 gram sabu. Pelaku anak ini tetap kita proses sesuai peraturan yang berlaku,” kata AKBP Ardi, saat jumpa pers, Selasa (12/7/2022).

Pelaku, lanjutnya, terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama yakni JW. Ia pernah ditahan dengan kasus yang sama di salah satu lapas di Jateng. Ia ditangkap bersama seorang tersangka DS.

tersangka JW ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 0,9 gram sabu. Pelaku merupakan pengedar,” jelasnya.

tersangka JW, lanjutnya, Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

***

tags: #polrestabes semarang #pengedar narkoba #tersangka #sabu

Email: redaksi@kuasakata.com

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI