Booster Jadi Syarat Penumpang Pesawat, Bandara Semarang Sediakan Gerai Vaksinasi Covid-19

Fasilitas layanan Vaksinasi Covid-19 di area Exhibition Hall Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. 

Rabu, 13 Juli 2022 | 17:47 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang– PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang membuka gerai vaksinasi covid-19. Hal ini karena saat ini vaksinasi booster menjadi syarat wajib penumpang pesawat.

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo mengatakan PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani siap mendukung upaya pemerintah dalam pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia dengan menerapkan dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait ketentuan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara.

BERITA TERKAIT:
Bandara Semarang-Disbudpar Jalin Kerjasama Promosi Kebudayaan dan Pariwisata
Hari Kartini, Bandara Semarang Gelar Fashion Show dan Talk Show
Angkutan Lebaran 2024, Bandara Semarang Layani Penerbangan 126 Ribu Penumpang
Jelang Lebaran, Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Semarang Meningkat
Gandeng 57 Fotografer, Bandara Semarang Pamerkan Ratusan Karya Foto “Jateng Sekarang”

“Aturan terbaru ini tertuang ke dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Untuk memberikan kesempatan bagi maskapai, operator bandara dan stakeholder terkait untuk melakukan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat, ketentuan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022,” kata Heri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022).

Adapun, kata dia, sesuai dengan peraturan terbaru ini, pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi booster dan anak usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukan hasil tes Covid-19. 

“Untuk pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Untuk pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR,” tegasnya.

Sebagai upaya memberikan kemudahan pada calon penumpang, PT Angkasa Pura I bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang (KKP Semarang) menyediakan fasilitas layanan Vaksinasi Covid-19 di area Exhibition Hall Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. 

“Untuk mengikuti vaksinasi di bandara, calon penumpang cukup datang ke customer service di area exhibition hall dengan membawa KTP dan bukti pelaksanaan vaksinasi sebelumnya,” ungkap dia.

Adapun jenis vaksin yang digunakan, lanjutnya, adalah Pfizer dengan kuota harian sesuai dengan ketersediaan vaksin. Layanan vaksinasi dimulai pada pukul 10.00 WIB.

“Sebagai upaya kami mempermudah calon penumpang dan masyarakat, PT Angkasa Pura I dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang bersinergi dalam menyediakan layanan vaksinasi booster Covid-19 di bandara,” tandas dia.

***

tags: #bandara internasional jenderal ahmad yani #vaksinasi booster #pt angkasa pura i #pfizer

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI