Curi 56 Tabung Gas di Jepara, Tiga Pria Terancam Penjara 9 Tahun
Tabung gas hasil curian itu dijual ke Jepara, Kudus, dan Pati.
Jumat, 15 Juli 2022 | 05:46 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jepara – Satreskrim Polres Jepara menangkap tiga Pelaku pencurian tabung gas Elpiji 3 Kg sebanyak 56 (lima puluh enam) buah.
KaPolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan bahwa Polres Jepara telah mengamankan tiga tersangka tersebut yakni NY(37), MZ (41) dan AS (41)
BERITA TERKAIT:
Geber Knalpot Brong Hingga Pesta Miras, Sejumlah Remaja Diamankan Tim Siraju Polres Jepara
Malam Minggu, Sejumlah Pemuda Diringkus Aparat Polres Jepara karena Asyik Pesta Miras
Polres Jepara Bekuk Dua Tersangka Pemilik Sabu-sabu
Polres Jepara Bekuk Kurir Narkoba, Ternyata Mantan Napi Nusakambangan
Polisi Ungkap 36 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Jepara
"Ketiga beraksi mencuri tabung gas pada hari Senin, 11 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 wob dari sebuah toko di desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," kata Warsono, saat jumpa pers, Kamis (14/7)
Untuk beraksi, kedua tersangka yakni NY dan AS berputar-putar memantau situasi. setelah situasi dianggap aman kemudian para tersangka masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi.
"Setelah masuk para tersangka mengambil tabung gas sejumlah 56 buah dipindahkan ke mobil yang dikendarai tersangka lainnya yakni MZ," ujarnya
Para tersangka menjual tabung gas tersebut ke beberapa toko di wilayah Jepara, Kudus dan Pati.
"Tidak ada 24 jam setelah mendapat laporan pencurian, kemudian tim resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka dan dilakukan penangkapan," terang dia.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 buah guntung besar, 2 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah linggis, 1 buah gergaji dan uang tunai Rp. 1.752.000,-.
"Atas kejadian tersebut para tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," tandas dia.
***tags: #polres jepara #tabung gas #pencurian #kudus
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Ada 40 Pabrik Baja Ilegal asal Tiongkok Beroperasi di Indonesia, Baru Tiga Disegel
28 April 2024
Susah Payah Hadapi West Ham, Liverpool Hanya Mampu Bermain Imbang 2-2
28 April 2024
Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Ringan Lebat Hari Ini
28 April 2024
Mahasiswa di AS Terus Teriakan Kemerdekaan Palestina
28 April 2024
TPPP Polrestro Jakbar Amankan 12 Remaja Diduga Hendak Tawuran
28 April 2024
Tingkatkan Imtaq Bintara Polwam, Polri Buka Program Pendidikan Qur'ani
28 April 2024
Gempa Magnitudo 6,5 di Garut Tidak Berpotensi Tsunami
28 April 2024
Juventus Vs AC Milan Berakhir Tanpa Pemenang
28 April 2024
Rumah Lokasi Bunuh Diri Polisi Manado di Jaksel adalah Milik Menteri Fahmi Idris
28 April 2024
Trabas Kamtibmas di Kudus, Kapolda Jateng: Bisa untuk Kenalkan Wisata
28 April 2024
Chelsea Vs Aston Villa: Gol Gallagher Selamatkan The Blues dari Kekalahan
28 April 2024