Kasus Pelecehan Seksual di KRL, KAI Commuter Ambil Langkah Hukum

KAI Commuter mengajak seluruh pengguna KRL untuk selalu waspada serta peduli dengan keadaan sekitar.

Senin, 18 Juli 2022 | 14:59 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Babak baru kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual di Kereta Rel Listrik (KRL) pada Jumat (15/7/2022), sekitar pukul 16.10 WIB dan Sabtu (16/7/2022). Terkait kasus tersebut, Manajemen PT KAI Commuter bersikap tegas dengan mengambil langkah hukum.

Leza Arlan selaku Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, mengatakan jalur hukum diambil untuk menyikapi kasus pelecehan di dalam KRL relasi Jakarta Kota-Bogor dan Stasiun Duri-Stasiun Jatinegara.

BERITA TERKAIT:
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Pria Ini Ditangkap terkait Kasus Pelecehan Seksual hingga Penjambretan
Seorang Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Sambung
Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Kota Malang Bertambah
Oknum Polisi di Tangerang Selatan Ditangkap terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Saat kejadian, kata Leza, petugas langsung mengamankan terduga pelaku pelecehan seksual tersebut. "Petugas pengamanan di dalam KRL berkoordinasi dengan petugas keamanan stasiun mengamankan terduga pelaku pelecehan di KRL Nomor 4264 relasi Jakarta Kota-Bogor," tuturnya, Minggu (17/7/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terduga pelaku kemudian dibawa ke Pos Pengamanan Stasiun Pasar Minggu untuk dilakukan pemeriksaan atas kejadian tersebut. "Selanjutnya petugas menyerahkan terduga pelaku ke pihak Kepolisian Sektor Pasar Minggu untuk diproses secara hukum," ujarnya.

Terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi pada Sabtu (16/7), KAI Commuter juga mendapatkan laporan dari pengguna KRL lintas Stasiun Duri-Stasiun Jatinegara yang merekam dugaan tindak pelecehan terhadap pengguna yang tertidur pulas di KRL.

Petugas KAI Commuter langsung melakukan pengecekan dan penelusuran pelaku di area stasiun. Petugas pengamanan di dalam KRL maupun di area stasiun juga terus secara rutin berpatroli di pengawasan areanya masing-masing. "KAI Commuter memastikan semakin aktif melawan pelecehan demi kenyamanan penumpang KRL," terangnya.

KAI Commuter juga mengajak seluruh pengguna KRL untuk selalu waspada serta peduli atas situasi dan keadaan sekitar. Jika masyarakat melihat tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama bisa langsung menghubungi layanan 24 jam Contact Center 021-121.

"KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban tindak pelecehan dalam KRL," tukasnya.

***

tags: #pelecehan seksual #krl #pt kai commuter #jalur hukum

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI