FKDT Temui DPRD, Wadul Kebijakan Disdik Kota Semarang Terkait Sekolah Lima Hari

Para orang tua yang biasanya memberi sangu anaknya misal Rp 5 ribu, kini harus menambah menjadi misal Rp 10 karena anaknya pulang sekolah hingga sore.

Selasa, 19 Juli 2022 | 14:10 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kota Semarang telah menerima aspirasi rakyat berupa penolakan terhadap Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor B/728/061.2/VI/2022 tertanggal 30 Juni 2022 berisi pengaturan jam pelajaran sekolah

Aspirasi tersebut disampaikan para pengurus Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah (FKDT) Kota Semarang ke kantor Fraksi PKB DPRD Kota Semarang.

BERITA TERKAIT:
Dinas Pendidikan Kota Semarang Resmi Rilis Jadwal SPMB TK, SD hingga SMP Negeri
Dinas Pendidikan Kota Semarang Tegaskan Bakal Perketat SPMB 2025
Sekolah Rakyat Siap Dibangun di Semarang, untuk Siswa Kurang Mampu tapi Berprestasi
Asik! 23 Mahasiswa UPGRIS Terima Beasiswa dari Dinas Pendidikan Kota Semarang
FKDT Temui DPRD, Wadul Kebijakan Disdik Kota Semarang Terkait Sekolah Lima Hari

Enam pengurus FKDT Kota Semarang datang menyampaikan keprihatinan mereka. Keluh kesah mereka ini terkait kebijakan sekolah lima hari di sekolah negeri. Kunjungan enam pengurus ini diterima anggota Fraksi PKB yaitu Sodri, Febri, Rohaini dan Juan Rama, 

Adapun keprihatinan dan kekhawatiran FKDT yakni atas moral anak-anak dan remaja di Kota Semarang di usia sekolah SD dan SMP tidak bisa mendapatkan pendidikan moral agama. 

“Surat Edaran Dinas Pendidikan yang mengatur lima hari sekolah, sangat mengancam masa depan moral anak-anak kita. Sebab mereka akan pulang sekolah pada sore hari dan sudah lelah, sehingga tidak bisa mendapatkan pendidikan moral agama yang selama ini diperoleh di madrasah diniyah sore,” ujar Ketua FKDT Gunungpati M Arib, Selasa (19/7/2022).

Ketua FKDT Pedurungan M Muchlis mengatakan Sejak lima tahun lalu, sudah pernah ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 yang  mengatur sekolah lima hari. Saat itu, kata dia, para ulama jelas menolaknya. 

“Kini malah muncul lagi aturan begitu di Kota Semarang,” ucap Muchlis.

Ketua FKDT Mijen Nur Khozin menyahuti, Surat Edaran Dinas Pendidikan mendasarkan pada Permendikbud tersebut dan  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara. 

Dia mengatakan, mestinya SE Kemenpan RB itu digunakan untuk mengatur disiplin kerja para Aparat Sipil Negara (ASN).  Misal di sekolah, para guru ASN tinggal diatur tetap bekerja hingga sore hari meski para murid telah pulang siang sesuai jam sekolah yang selama ini berlaku. 

“Surat Edaran tentang jam kerja ASN, mestinya digunakan untuk mengatur disiplin ASN.  Bukan mengubah jam pelajaran sekolah. Toh, selama ini sudah biasa para guru pulang sore meski selesai mengajar siang hari. Sorenya mengerjakan tugas lain yang biasanya berhubungan dengan akreditasi sekolah. Yang penting murid jangan dikorbankan,” terang Nur Khozin. 

Bendahara FKDT Kota Semarang Ahmad Izzuddin mengatakan memang SE Dinas Pendidikan Kota Semarang mencantumkan pilihan sekolah boleh masuk lima hari atau enam hari dalam seminggu. Namun pada prakteknya, para kepala sekolah banyak meminta persetujuan para wali murid agar memilih sistem lima hari kerja. Jika hal itu diberlakukan, maka para murid akan pulang sore dari Senin hingga Jumat. 

“Fakta membuktikan, murid yang menjalani lima hari sekolah, tak punya lagi waktu mengaji dan belajar agama di madrasah diniyyah. Sehingga mereka sangat kurang mendapat pendidikan agama,” tandas dia. 

Ketua Fraksi PKB H Sodri menanggapi, apa yang disampaikan para pengurus FKDT benar adanya. Bahwa para murid SD dan SMP akan kehilangan kesempatan belajar agama di madarasah diniyyah maupun mengaji di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Bahkan dalam jangka panjang bisa menjauhkan anak dari masjid dan agama (Islam). 

Hal itu tentu menurut Sodri mengkhawatirkan, sebab pemerintah selama ini belum pernah mampu memberikan pendidikan keagamaan sebagus Madrasah Diniyyah maupu TPQ. 

“Kami semua satu pikiran dan perasaan dengan teman-teman FKDT. Kita semua prihatin atas nasib moral anak-anak kita jika tak mengaji dan belajar agama. Dalam lima tahun Madrasah Diniyyah dan TPQ bisa hilang jika aturan sekolah lima hari itu diberlakukan sekarang,” papar Sodri.

Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Semarang HM Rohaini melanjutkan, keprihatinan juga menyangkut mental-kejiwaan anak-anak. Dia menyebut, jika anak SD dan SMP sekolah lima hari alias belajar hingga sore, pulang sudah lelah. Waktu bermain berkurang, intensitas kedekatan dengan keluarga juga berkurang. 

Selain itu, sambung dia, faktor ekonomi juga terpengaruh. Yakni, para orang tua yang biasanya memberi sangu anaknya misal Rp 5 ribu, kini harus menambah menjadi misal Rp 10 karena anaknya pulang sekolah hingga sore.

“Kita patur prihatin pada kondisi mentel kejiwaan anak-anak juga. Waktu bermain berkurang. Pulang sekolah sudah kelelahan, dan interaksi dengan keluarga juga berkurang,” tuturnya.

***

tags: #dinas pendidikan kota semarang #dprd kota semarang #jam pelajaran sekolah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI