Dampak Pernikahan Dini: Stunting hingga Belum Siapnya Organ Reproduksi
Pernikahan dini juga bisa menyebabkan masalah kesehatan seperti kanker mulut rahim dan osteoporosis.
Kamis, 21 Juli 2022 | 11:59 WIB - Kesehatan
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Karanganyar – Pernikahan anak usia dini atau lebih akrabnya disebut pernikahan dini masih banyak terjadi di Tanah Air. pernikahan dini bisa memunculkan dampak buruk lantaran meningkatkan risiko stunting, perceraian. Selain itu, pernikahan dini juga bisa menyebabkan masalah kesehatan seperti kanker mulut rahim dan osteoporosis.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Karanganyar, Agam Bintoro, ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Rembug Warga di Pendopo Nglurah, Kecamatan. Tawangmangu, Karanganyar (19/7/2022).
BERITA TERKAIT:
Viral Pernikahan Dini di Madura, Pengantin Laki-laki Baru Umur 10 Tahun
Siswa Paham Bahaya Menikah Usia Dini, Gus Yasin Menilai Kepedulian Sudah Terbangun
Marak Terjadi Pernikahan Dini, Bupati Sragen Ngaku Prihatin
Puan Maharani: Anak Muda Jangan Nikah Dini, harus Siap Fisik dan Mental
Dampak Pernikahan Dini: Stunting hingga Belum Siapnya Organ Reproduksi
Meski secara agama sudah diperbolehkan, namun secara fisik dan mental belum ada kesiapan. Organ reproduksi belum siap, bahkan bisa mengakibatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) apabila terjadi permasalahan.
“Ojo Kawin Bocah kuwi njlentrehe mendewasakan usia pernikahan, bocah itu kalo rabi terus duwe anak podo karo anak – anak duwe anak, leh dadi wong tuwo dipekso,” tuturnya dalam Bahasa Jawa dilansari dari situs resmi Pemkab Karanganyar, Kamis (21/7/2022).
Remaja yang belum siap menikah juga rentan mengalami Baby Blues, yaitu suasana hati pasca kelahiran. Maka ia mengajak seluruh warga untuk menggalakkan keluarga yang terencana.
“Monggo sedoyo, sareng – sareng para warga punya rencana dalam berumah tangga”, tambahnya.
Ditanya terkait kehamilan di luar nikah saat usia dini, ia menyampaikan bahwa pernikahan dini hanya bisa dilakukan dengan Dispensasi yang diberikan oleh Pengadilan karena sebenarnya terdapat banyak faktor yang mendasari pernikahan dini, mulai dari motif ekonomi, adat, hingga kehamilan yang tak diinginkan.
“Dalam hal tertentu ada yang namanya Dispensasi yaitu ijin berjenjang mulai dari Kepala Desa, Camat, hingga akhirnya dibahas di tingkat Pengadilan Agama,” tukasnya.
***tags: #pernikahan dini #dp3appkb #karanganyar #kdrt #stunting
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polda Jateng Bagi-bagi Sembako dan Gelar Layanan Kesehatan di Magelang
29 Maret 2024
Membahayakan! Kapolres Pati Imbau Orangtua Tak Belikan Anak Sepeda Listrik
29 Maret 2024
Jelang Lengser, Jokowi Ingin Indonesia Kuasai 61 Persen Saham Freeeport
29 Maret 2024
Perputaran Uang Selama Ramadan dan Lebaran 2024 Diprediksi Tembus Rp157,3 Triliun
29 Maret 2024
99 Napi Nasrani di Lapas Semarang Ikuti Ibadah Paskah
29 Maret 2024
Pria Asal Banyumas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Bergas Semarang
29 Maret 2024
Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi karena Diduga Mau Perang Sarung
29 Maret 2024
Tersandung Kasus Korupsi Timah, Ini Peran Suami Sandra Dewi
29 Maret 2024
Kenapa Paskah Berkaitan dengan Telur? Ini Penjelasannya
29 Maret 2024