Bejat! Oknum Guru Spiritual Cabuli Gadis di Bawah Umur Sebanyak 200 Kali

 Tersangka JKI diancam hukuman sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.

Rabu, 27 Juli 2022 | 18:26 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Ngawi  – Polisi meringkus oknum guru spiritual inisial JKI (46) Warga Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. JKI ditangkap jajaran Polres Ngawi lantaran  diduga mencabuli seorang gadis di bawah umur. Pelaku berdalih kepada keluarga korban hendak membersihkan diri korban dari aura negatif serta hendak membai’at korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan, tersangka JKI melancarkan aksinya dengan menggunakan bujuk rayu dan ancaman kepada korban serta menggunakan agama sebagai kedok agar korban percaya dan mau disetubuhi oleh tersangka tanpa ada perlawanan. “Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual  keluarga korban,” ungkap AKBP Dwiasi Wiyatputera dihadapan awak media.

BERITA TERKAIT:
Kasus Tiga Pemuda Bogor Tewas Tenggelam karena Jalani Ritual Pengobatan, Guru Spiritual Ditetapkan Tersangka 
Ajaran Sang Guru Spiritual: Setelah Bunuh Tujuh Bayi Hasil Inses dengan Anak Kandung, Rudi akan Jadi Kaya Raya   
Bejat! Oknum Guru Spiritual Cabuli Gadis di Bawah Umur Sebanyak 200 Kali

Dijelaskan Dwiasi, tersangka JKI mulai mengenal korban pada awal Februari 2020 karena keluarga korban sering meminta bantuan tersangka untuk pengobatan alternatif dan gangguan ghaib yang dialami keluarga korban.

“Pada saat itu ayah korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban mulai berangsur sembuh. Semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai bapaknya sendiri,” ujarnya.

Hingga pada bulan Juni 2020 pukul 23.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk memberikan amalan kepada bapak dan Ibu korban yang harus diamalkan di luar rumah, karena sudah percaya dengan tersangka maka bapak dan ibu korban menuruti semua perintah tersangka dan meninggalkan korban sendiri di rumah bersama tersangka.

“Pada saat itulah, tersangka melancarkan aksinya dengan memasuki kamar korban, kemudian membujuk korban dan mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban (akan di Bai’at) dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaianya dan menuruti semua permintaan dari tersangka,” terangnya.

Tak hanya itu, kata dia, tersangka juga menyumpah korban bahwa akan selalu menuruti semua kemauan tersangka tanpa ada perlawanan dan tidak boleh menceritakan kepada siapapun tentang perbuatan tersangka kepada korban tersebut.

“Tersangka mengancam, apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku bahkan saat tersangka menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut,” ujar Kapolres.

Setelah kejadian pertama tersebut, AKBP Dwiasi Wiyatputera melanjutkan, tersangka merasa ketagihan sehingga terus mengulangi perbuatan menyetubuhi korban dengan dalih dan alasan yang sama yaitu hendak membersihkan diri korban sampai perbuatan tersangka tersebut berjalan kurang lebih 2 tahun sehingga korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan kurang lebih 5 bulan.

“Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun dan hal tersebut terus dilakukan secara berlanjut – berulang kali sampai saat ini korban berusia 19 tahun dengan total persetebuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka, hingga setelah korban hamil selanjutnya korban menceritakan semuanya kepada orang tua korban dan kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman penyidik Polsek Ngawi, diduga prilaku menyimpang tersangka tersebut juga dilakukan kepada puluhan anak dibawah umur, namun hingga saat ini belum ada korban lain yang melapor ke Polri.

“Untuk itu Satreskrim Ngawi membuka Hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani, dengan nomor 085161847080,” tandas AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Untuk tindak lanjut berikutnya dalam upaya pencegahan maraknya kejadian persetubuhan terhadap anak, Kapolres Dwiasi Wiyatputera menegaskan, pihaknya akan membentuk Satgas perlindungan perempuan dan anak untuk mencegah dan menangani maraknya kasus pencabulan dengan melibatkan Unsur Polri dan pihak terkait seperti Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas PPA Kabupaten Ngawi.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Ngawi untuk bersama sama menentang terjadinya aksi pencabulan terhadap anak,” tutup orang nomor satu di Polres Ngawi ini.

Atas perbuatannya, Penyidik Polsek Ngawi menyangkakan tersangka JKI dengan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang. Pasal 76D : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Pasal 76E : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

 Tersangka JKI diancam hukuman sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.

***

tags: #guru spiritual #mencabuli #korban #ngawi #akbp dwiasi wiyatputera

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI