Polsek Bantarbolang Pemalang Tangkap Dua Rampok ATM Lintas Wilayah

Dua tersangka yang berasal dari Sragen dan Karanganyar Jawa Tengah telah melakukan aksi perampokan di beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Kamis, 28 Juli 2022 | 08:14 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Pemalang – Tim Polsek Bantarbolang Polres Pemalang membekuk dua tersangka perampok ATM di desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang. 

Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo mengatakan kedua tersangka itu yakni P (45) dan SA (50). Mereka beraksi dengan modus menukar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban yang merupakan seorang agen bank di desa tersebut

BERITA TERKAIT:
Polres Pemalang Hadirkan "Mobil Turbo" untuk Bantu Pemudik yang Alami Kendala
Aiptu Marjoko, Polisi di Pemalang Sisihkan Hasil Panen Ayam untuk Warga Sekitar
Awal 2025, Polres Pemalang Tangkap Lima Pencuri Motor
Dukung Swasembada Pangan, Polres Pemalang Tanam 40 Kg Jagung di Lahan Seluas Dua Hektare
Polda Jateng Tahan Oknum Anggota Polres Pemalang Calo Jadi Polisi Patok Uang Rp 900 Juta

“Kedua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarbolang saat sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang, Selasa (19/7/2022) yang lalu,” kata Wahyudi, Rabu (27/7/2022)

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, dua tersangka yang berasal dari Sragen dan Karanganyar Jawa Tengah tersebut juga telah melakukan aksi perampokan di beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Diduga, kedua tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, diantaranya di Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga, Pangandaran, Garut dan Cirebon,” ungkapnya 

Saat melakukan aksinya di Desa Pegiringan, Bantarbolang, Kamis (14/7/2022), ia mengatakan, dua orang tersangka awalnya meminta korban yang merupakan agen sebuah bank untuk mentransfer sejumlah uang.

“Ketika korban mengetik nomor pin ATM, tersangka merekam dengan menggunakan kamera handphone,” terang dia

Setelah transfer selesai, kedua tersangka lalu meminta korban untuk mengambil sebuah barang yang akan dibeli di dalam toko.

“Saat korban mengambil barang yang ingin dibeli tersangka, kartu ATM milik korban tersebut ditukar dengan kartu ATM yang sudah disiapkan tersangka,” imbuhnya

Setelah menukar kartu ATM milik korban, kedua tersangka kemudian pergi ke agen bank lainnya di Desa Bantarbolang, lalu mengambil uang dari ATM milik korban sejumlah 20,5 juta rupiah.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tandas dia

***

tags: #polres pemalang #atm #perampok

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI