Nekat Curi Sepeda Santa Cruz Seharga Rp 260 Juta, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Kedua tersangka disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian.

Kamis, 28 Juli 2022 | 18:35 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Polisi amankan dua pemuda inisial KGA (26) dan RRA (24) lantaran mencuri sepeda Santa Cruz seharga Rp 260 juta di perumahan Jalan Kamboja, Pancoran Mas, Depok, pada hari Minggu (17/7/2022) lalu.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, pihaknya masih memburu satu orang terduga pencuri sepeda Santa Cruz berinisial A. “Ada tiga pelaku, yang tertangkap dua dan satunya masih DPO (daftar pencarian orang),” tuturnya, Rabu (27/7/2022).

BERITA TERKAIT:
Toko Emas di Blora Disatroni Maling di Siang Hari, Rugi Rp150 Juta 
Pencuri Bobol Rumah Warga di Depok, Polisi Ringkus Pelaku
Terjadi Pencurian Sepeda Motor di Masjid Kota Semarang, Pelaku Beraksi saat Korban Salat Subuh
Pelaku Pencurian Modus "COD" Ditangkap Polisi di Tambora
Komplotan Pencuri Bersajam Ancam Korban saat Macet, Pelaku Diringkus Polisi

Imran menuturkan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda dala melancarkan aksi pencurian. “Satu pelaku berperan loncat pagar, satu lagi yang ngambil (sepeda), dan pelaku satunya (A) mengawasi,” ujarnya.

Para pelaku merupakan residivis yang bertemu saat menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan (LP) pada 2020. “Jadi ini sebenarnya beda kelompok, tapi ketemu di dalam tahanan pada tahun 2020, yang bersangkutan sudah melakukan masa penahannya di LP, kali ini tertangkap lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksi pencurian dua sepeda tersebut di perumahan Jalan Kamboja, Pancoran Mas, Depok, Minggu (17/7/2022) sekira pukul 23.16 WIB. Dari kedua tersangka yang ditangkap, polisi menyita dua unit sepeda Santa Cruz dengan total harga senilai Rp 260 juta dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam pencurian tersebut.

“Harga sepeda ini satu unitnya Rp 130 juta, kalau dua unit berarti Rp 260 juta,” ujar Kombes Imran.

Kepada polisi, pelaku mengaku dua sepeda curian tersebut rencananya bakal dijual seharga Rp 18 juta. “Ini belum sempat dijual karena keburu ketangkap, tapi rencananya (mereka) menjual Rp 18 juta per dua unit,” sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman lima tahun penjara,” tukasnya.

***

tags: #pencurian #sepeda #kapolres metro depok

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI