Polres Jepara Ringkus Pelaku Kasus Pengrusakan Ranmor di Nalumsari 

"Saat ini pelaku dengan inisial CG (24) ditahan di Polres Jepara dan juga masih mencari tersangka lain yang sama berperan merusak motor korban."

Jumat, 29 Juli 2022 | 12:50 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Jepara - Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap pelaku perusakan motor yang terjadi di kawasan Pasar Gandu, desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

KaPolres Jepara AKBP Warsono mengatakan tersangka itu yakni pria berinisial CG (24) warga Ngetuk, Nalumsari, Jepara. Kasus perusakan ini terjadi saat 15 Mei lalu saat terjadi pembacokan terhadap pemuda yang pada akhirnya meninggal dunia. Saat itu juga tersangka lain merusak kendaraan milik korban. 

BERITA TERKAIT:
Polisi-Warga di Jepara Kerja Bakti Bersihkan Rumah Tertimpa Pohon di Desa Banyumanis
Polres Luncurkan Smart Satkamling, Edy Supriyanta Minta Semua Desa di Jepara Berpartisipasi
Jaga Kesejukan Jelang Pilkada, Polres Jepara Gelar Sholawat bersama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf
Kunjungi Sejumlah Polres, Kapolda Jateng Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Jajaran
Asyik Pesta Miras di Pinggir Pantai, Gerombolan Remaja Diamankan Polres Jepara

"Saat ini pelaku dengan inisial CG (24) ditahan di Polres Jepara dan juga masih mencari tersangka lain yang sama berperan merusak motor korban,” kata Warsono, saat jumpa pers, Kamis (28/7)

Ia menjelaskan, motif pelaku CG karena termotivasi merusak sepeda motor korban karena mengikuti tersangka lain yang pertama kali melakukan pengrusakan. 

“Kejadian ini bermula saat 15 Mei 2022, tersangka CG sedang nongkrong di sebuah warung di desa Ngetuk. Setelahnya datang beberapa pemuda Ngetuk mengajak ke Pasar Gandu karena ada pemuda desa Muryolobo melempar botol ke rumah pemuda Ngetuk,” jelasnya

Kemudian tersangka CG ini pergi ke rumah teman dan meminjam senjata tajam jenis parang dan selanjutnya menuju ke arah pasar gandu. Sampai di gapura desa Bendanpete tersangka CG melihat perkelahian yakni tersangka IS (yang merupakan eksekutor korban MD) bersama temannya (tersangka lain) dan para korban. 

Tak berselanglama para korban berlarian dan dikejar oleh beberapa pemuda Ngetuk. Saat itu tersangka CG melihat tersangka lain bersama-sama merusak motor milik korban, dan tersangka CG ikut melakukan pengrusakan, setelah kejadian itu tersangka CG melarikan diri ke Jakarta. 

"Terhadap tersangka lain saat ini sudah teridentifikasi dan terus diburu oleh tim gabungan Resmob Polres Jepara dan Polda Jateng,” jelas dia 

Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memburu tersangka lainnya yang sudah diketahui nama-namanya dan ikut melakukan pengrusakan kendaraan

***

tags: #polres jepara #perusakan #motor #pembacokan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI