Polres Jepara Tangkap Delapan Tersangka Terkait Narkoba

Lima kasus tersebut terjadi hampir sebulan terakhir, yang pertama yakni tersangka SY.

Jumat, 29 Juli 2022 | 14:28 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Jepara – Polres Jepara menangkap delapan tersangka terkait peredaran narkoba. Meredak ditangkap pada periode Juni-Juli 2022 

KaPolres Jepara AKBP Warsono menyatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, ada lima kasus dengan mengamankan delapan tersangka dengan barang bukti cukup signifikan. 

BERITA TERKAIT:
Geber Knalpot Brong Hingga Pesta Miras, Sejumlah Remaja Diamankan Tim Siraju Polres Jepara
Malam Minggu, Sejumlah Pemuda Diringkus Aparat Polres Jepara karena Asyik Pesta Miras
Polres Jepara Bekuk Dua Tersangka Pemilik Sabu-sabu 
Polres Jepara Bekuk Kurir Narkoba, Ternyata Mantan Napi Nusakambangan  
Polisi Ungkap 36 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Jepara

“Delapan tersangka ini yakni SY (51) warga Karanggondang Kecamatan Mlonggo Jepara, SM (22) warga Tulakan Donorojo Jepara, NY (37) warga Kedungsarimulyo Welahan Jepara, MZ (31) warga Robayan Kalinyamatan Jepara, AS (40) warga Kedungmutih Wedung Demak, MV (38) warga Gelang Keling Jepara, AN (26) warga Sinanggul Mlonggo Jepara dan AR (37) warga Karanggondang Mlonggo Jepara,” kata Warsono, Jumat (29/7)

Lima kasus tersebut terjadi hampir sebulan terakhir, yang pertama yakni tersangka SY. Dia telah menjadi Target operasi polisi, 

“Pada 6 mei 2022 lalu ia ditangkap. Namun tersangka SY ini melakukan perlawanan dan dibantu keluarganya. Akhirnya ia bisa melarikan diri,” jelasnya

Kemudian pada 30 Juni 2022, anggota mendapat informasi bahwa tersangka SY sedang menonton orkes melayu di wilayah Bondo Bangsri. Akhirnya ia ditangkap dan dibawa ke Polres Jepara 

“SY dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,” terang dia

Kemudian kasus kedua yakni pada 23 Juni 2022, anggota Satresnarkoba mengamankan SM karena telah menguasai untuk diperjualbelikan obat terlarang bermerk Yurindo. Atas kasus tersebut SM dikenakan pasal primer pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Dari pengakuan tersangka SM, ia mendapat obat tersebut dari took online dan dijual ke masyarakat baik para remaja, orang yang bekerja sebagai kuli kayu. SM bisa mendapat keuntungan lebih guna memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Untuk kasus pada bulan Juli 2022 petugas Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap tiga kasus. Kasus pertama pada 11 Juli berhasil meringkus 3 tersangka yakni NY, AS, MZA yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu

“selain pengedar sabu, ketiganya ini juga tersandung kasus pencurian gas elpiji. Ketiga tersangka tersebut dikenakan primer pasal 132 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” imbuhnya

Setelah itu pada tanggal 15 Juli berhasil diamankan tersangka MVK yang juga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti 17.6 gram sabu. Atas perbuatanya, MVK dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Tak hanya sampai disitu, kemudian pada tanggal 20 Juli 2022, anggota Satresnarkoba mengamankan dua tersangka yakni ANF dan AR. Keduanya juga sebagai pengedar jenis sabu dan diamankan barang bukti 1.3 gram serta dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

***

tags: #polres jepara #narkoba

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI