Bobol Rumah Kosong, Pelaku Curanmor Didor Polisi

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Senin, 01 Agustus 2022 | 08:21 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Medan - Polisi hadiahi timah panas ke pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) spesialis rumah indekos di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara. Tindakan tegas terarah dan terukur itu diambil karena pelaku melakukan perlawanan saat pengembangan.
 
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip mengatakan bahwa identitas pelaku berinisial B (42) merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
 
"Pelaku terpaksa dilumpuhkan pada kedua kakinya, karena melakukan perlawanan dan mengancam petugas saat pengembangan mencari barang bukti," katanya, Minggu (31/7/2022).
 
Philip menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang kehilangan satu unit sepeda motor di kawasan Jalan Menteng Vll pada 21 April 2022.
 
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan kurang lebih selam tiga bulan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.

"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus Curanmor," katanya lagi.
 
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT:
Terjerat Kasus Narkoba, Sebanyak 10 Orang Diringkus Polisi di Tanjungbalai
Tradisi Pawai Obor di Medan, Masyarakat Turut Doakan Palestina 
Seorang Nelayan Ditemukan Tewas usai Jatuh dari Perahu saat Mencari Ikan di Perairan Batubara
Komitmen Hapus Utang, Ribuan Nelayan di Medan Teriaki Ganjar Presiden
Hari ke-48 Kampanye: Ganjar ke Jakarta dan Jabar, Mahfud MD di Medan

***

tags: #medan #curanmor #penembakan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI