Empat Polisi Terkena Sabetan Senjata Tajam saat Penggerebekan Narkoba
Para pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:28 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Mamuju - Sedikitnya ada empat personel Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menderita luka-luka saat melakukan penggerebekan pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Polewali Mandar.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Alpen menyatakan, keempat personel kepolisian itu mengalami luka sabetan senjata tajam saat melakukan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di jalur Trans Sulawesi di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar pada Senin (1/8/2022).
BERITA TERKAIT:
Polisi Lakukan Pengaturan Lalu Lintas akibat Banjir di Jakarta
Polri Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Pasaman Barat
Polisi Tembak Pelaku Pembacokan Personel Polisi di Bangkalan Madura
Polisi Ringkus Dua Pelaku Penyelundupan Happy Water Jaringan Internasional
Polisi Gagalkan Tawuran Pelajar di Subang, Sembilan Remaja Diamankan
"Empat personel Polda Sulbar terluka akibat terkena sabetan senjata tajam jenis parang saat melakukan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar," kata Alpen, Selasa (2/8/2022).
"Saat ini, keempat polisi yang terluka, yakni dua personel Subdit 1 Direktorat Resnarkoba Polda Sulbar bersama dua personel Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Polewali Mandar," ujarnya.
Meski terluka, namun keempat personel kepolisian tersebut berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang melakukan perlawanan tersebut. Kedua pelaku, yakni Risal (31) dan Samsi (41), kata Alpen, memang sudah menjadi target operasi (TO) Polda Sulbar,
"Kedua orang ini memang sudah masuk dalam daftar target operasi, namun saat akan ditangkap mereka melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan parang dan melukai empat anggota kami," terangnya.
"Para pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti, berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dan sebilah parang. Meskipun anggota kami di lapangan dalam keadaan terluka namun kedua pelaku tetap diperlakukan secara baik," sambungnya.
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, kata Alpen, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
***tags: #polisi #terluka #penggerebekan #senjata tajam
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Semen Padang FC Siapkan Perombakan Besar-besaran Jelang Putaran Kedua
14 Januari 2026
Bank Jateng Dukung Kreativitas Media Digital di Semarang
14 Januari 2026
Heni Tegaskan INI-IPPAT di Jateng Harus Berintegritas dan Profesional
14 Januari 2026
Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah, Kemenkum Jateng Sambut Bapemperda DPRD Kota Surakarta
14 Januari 2026
Honda Hadirkan Warna Exclusive untuk Stylo
14 Januari 2026
KAI Services Gelar Training Untuk Prama Prami untuk Rangkaian Compartment
14 Januari 2026
IPM Kota Semarang Capai 85,80, Bukti Program Pembangunan Berjalan Efektif
14 Januari 2026
USM Sosialisasikan PKM 2026
14 Januari 2026
Penuh Kasih dan Kebersamaan, Lapas Semarang Gelar Perayaan Natal Bersama
14 Januari 2026
USM Kirim Relawan untuk Bantu Penanganan Bencana di Kudus
14 Januari 2026
Gubernur Jateng Minta Daerah Ajukan Asuransi Gagal Panen
14 Januari 2026

