Kapolri Sudah Kantongi Identitas Pengambil CCTV di TKP Penembakan Brigadir J

Sigit mengatakan, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut.

Jumat, 05 Agustus 2022 | 15:50 WIB - Ragam
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta – PIhak-pihak yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J masih terus ditelusuri Polri, termasuk pihak yang mengambil closed circuit television (CCTV).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi sudha mengantongi identitas orang yang mengambil CCTV dari tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J alis Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

BERITA TERKAIT:
Punya Anak Balita Jadi Alasan MA Ringankan Hukuman Putri Candrawathi
Divonis 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Mulai Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Pihak Keluarga Brigadir J Kecewa
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Ada Lobi Politik Pasukan Bawah Tanah 
Cocok dengan Prediksi Mahfud Md: Ferdy Sambo Tak Bakal Dihukum Mati, Kini Dapat Keringanan Hukuman 

Sigit mengatakan, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut.

"Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil. Juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya," kata Sigit di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Dia melanjutkan Mabes Polri telah memproses 25 anggota yang tidak profesional dalam menangani kasus penembakan Brigadir J. Ketidakprofesionalan para anggota tersebut, menurut Sigit, membuat proses olah TKP terhambat dan penyidikan pun tidak berjalan baik.

Sigit menyebutkan 25 personel itu terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama), serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.

"Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana," ujarnya.

Sigit menuturkan ada empat orang personel yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari. Sementara lain akan diproses sesuai dengan keputusan dari tim khusus apakah akan dipidana atau masuk pelanggaran etik.

Selain itu, Sigit juga mengatakan polisi masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintahkan oleh seseorang atau melakukan atas inisiatif sendiri. Hal ini mengingat 25 personel itu berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.

Adapun TKP tewasnya Brigadir J disebutkan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia dikatakan tewas setelah terlibat insiden saling tembak dengan Bharada E.

Lewat Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022, Kapolri melakukan mutasi besar-besaran sejumlah anggota. Salah satunya Irjen Ferdy Sambo yang resmi dicopot dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menjadi perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

***

tags: #brigadir j #kapolri jenderal listyo sigit prabowo #cctv #penembakan #irjen ferdy sambo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI