Penjaga Sekolah Wadul ke DPRD Jepara, Minta Diangkat PPPK
“Salah satunya memasukkan dalam PPPK Kabupaten Jepara. Tapi melalui jalur nonformal."
Jumat, 05 Agustus 2022 | 22:18 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jepara - Para penjaga sekolah mengadu ke kantor DPRD Kabupaten Jepara untuk menanyakan kejelasan nasib mereka. Para penjaga sekolah yang tergabung dalam Forum Komunimasi penjaga sekolah (FKPSDN) meminta agar bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Kontrak (PPPK).
Mewakiki FKPSDN, Siswanto mengatakan, tuntutannya antara lain minimal honor yang diterima mendekati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara.
BERITA TERKAIT:
Penjaga Sekolah Wadul ke DPRD Jepara, Minta Diangkat PPPK
“Salah satunya memasukkan dalam PPPK Kabupaten Jepara. Tapi melalui jalur nonformal. Karena kebanyakan penjaga sekolah kan tidak bisa menggunakan komputer,” kata dia kepada legislatif.
Dia mengungkapkan, insentif dari Pemkab Jepara pada tahun ini masih belum cukup untuk biaya hidup. Sebab nilainya hanya Rp 1,5 juta.
Dia membeberkan, pemberian honor penjaga sekolah menyesuaikan jumlah siswa. Kondisi ini membuat ketimpangan ekonomi antar sekolah.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Jepara Muhammad Adib, menyatakan akan memperjuangkan harapan para penjaga sekolah tersebut.
Komisi C bersama Disdikpora Kabupaten Jepara akan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memperhatikan nasib penjaga sekolah. Sebab mereka juga terancam dengan aturan penghapusan tenaga honorer yang berlaku pada 2023.
“Kami bukan hanya akan mendengarkan tapi akan ikut memperjuangkan sampai harapan tercapai,” kata Adib, Kamis (4/8/2022).
Adib juga mengusulkan kepada Disdikpora dan BKD Kabupaten Jepara agar mengambil dana BOS untuk menambah insentif kepada penjaga sekolah.
Sehingga mereka mendapat kesejahteraan. Apalagi di antara mereka banyak sudah belasan tahun menjaga sekolah.
“Kita akan sinkronisasikan dengan dinas-dinas terkait persoalan data tenaga honorer di lingkungan sekolah, termasuk penjaga sekolah,” tegasnya.
Terkait ini, Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara, Ali Hidayat, menjelaskan dana BOS sudah bisa untuk membiayai tenaga pendidik non guru di sekolah seperti tenaga kebersihan, penjaga sekolah, tenaga perpustakaan, dan tenaga lainnya.
Namun besarannya disesuaikan dengan Peraturan Bupati Jepara yang sudah mengatur hal tersebut.
tags: #penjaga sekolah #jepara #dprd #pppk
Email: redaksi@kuasakata.com
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Alfamart Secara Resmi Tunjuk Hotman Paris Sebagai Kuasa Hukum Kasus Mengutil Cokelat
15 Agustus 2022

Pebalap Astra Honda Kibarkan Merah Putih dalam Ajang ARRC Jepang
15 Agustus 2022

29 Mahasiswa UPGRIS Ikuti Pertukaran Pelajar, Ini 12 Universitas Tujuannya
15 Agustus 2022

Meriahkan HUT RI dan HDKD Ke-77, Warga Binaan Lapas Brebes Ikuti Lomba Gobak Sodor
15 Agustus 2022

Ketua KPU RI Ajak Mahasiswa FH Undip Miliki Tiga Soft Skill untuk Bekerja di Bidang Hukum
15 Agustus 2022

Lega! Pelaku Penyekapan Bocah SMP yang Dijadikan Budak Seks di Pati Akhirnya Tertangkap
15 Agustus 2022

BBPJT Gelar Bengkel Literasi di Klaten, Ajak Peserta Bikin Cerpen
15 Agustus 2022

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Soal Perdukunan
15 Agustus 2022

Pengakuan Wanita yang Ngutil Cokelat di Alfamart: Lupa Bayar karena Faktor Usia
15 Agustus 2022