Ditetapkan Sebagai Tersangka, Roy Suryo Dijerat Sejumlah Pasal
Roy Suryo, imbuh Zulpan ditahan karena ada kekhawatiran dari penyidik tersangka menghilangkan barang bukti.
Jumat, 05 Agustus 2022 | 23:21 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, penahanan itu dilakukan setelah Roy menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Jumat (5/8/2022).
Ditahannya Roy Suryo disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8). "Penyidik memutuskan malam ini Roy Suryo sebagai tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan," ucapnya.
BERITA TERKAIT:
Puluhan Pelaku Balap Liar Kocar-kacir Dibubarkan Polisi
Polda Metro Jaya Tak Halangi Pengungkapan Kasus Tewasnya Brigadir J
Polisi Tangkap Menteri Penerima Zakat Ormas Khilafatul Muslimin
Polisi Ralat Telah Sita Sabu dari Manajer BCL
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Roy Suryo Dijerat Sejumlah Pasal
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Roy Suryo, imbuh Zulpan ditahan karena ada kekhawatiran dari penyidik tersangka menghilangkan barang bukti.
"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," katanya.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan Roy Suryo terlihat masih mengenakan alat penyangga yang berada di lehernya.
tags: #polda metro jaya #tersangka #roy suryo
Email: redaksi@kuasakata.com
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Alfamart Secara Resmi Tunjuk Hotman Paris Sebagai Kuasa Hukum Kasus Mengutil Cokelat
15 Agustus 2022

Pebalap Astra Honda Kibarkan Merah Putih dalam Ajang ARRC Jepang
15 Agustus 2022

29 Mahasiswa UPGRIS Ikuti Pertukaran Pelajar, Ini 12 Universitas Tujuannya
15 Agustus 2022

Meriahkan HUT RI dan HDKD Ke-77, Warga Binaan Lapas Brebes Ikuti Lomba Gobak Sodor
15 Agustus 2022

Ketua KPU RI Ajak Mahasiswa FH Undip Miliki Tiga Soft Skill untuk Bekerja di Bidang Hukum
15 Agustus 2022

Lega! Pelaku Penyekapan Bocah SMP yang Dijadikan Budak Seks di Pati Akhirnya Tertangkap
15 Agustus 2022

BBPJT Gelar Bengkel Literasi di Klaten, Ajak Peserta Bikin Cerpen
15 Agustus 2022

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Soal Perdukunan
15 Agustus 2022

Pengakuan Wanita yang Ngutil Cokelat di Alfamart: Lupa Bayar karena Faktor Usia
15 Agustus 2022