Polisi Resmi Menetapkan Manajer Bunga Citra Lestari jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

MID disangkakan melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

Minggu, 07 Agustus 2022 | 14:59 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Manajer artis Bunga Citra Lestari (BCL) berinisial MID resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika. Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tuturnya, Minggu (7/8/2022).

BERITA TERKAIT:
Polisi akan Kembali Periksa Suami BCL terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar
Polisi Periksa Suami BCL Tiko Aryawardhana hingga Malam Hari
Polisi Kembali Panggil Suami BCL Tiko Aryawardhana Selasa Sore
Hari Ini, Polisi Panggil Suami Bunga Citra Lestari terkait Kasus Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar
Pasutri Gaje Bakal Tayang di Bioskop Bulan Februari 2024, Berikut Fakta-fakta Menariknya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Akmal, terungkap bahwa MID sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2021.

Manajer BCL ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati pemeriksaan. MID ditangkap di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

Saat penangkapan, polisi mendapati tujuh butir alpazolam. MID berikut barang bukti itu langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang tersebut dikonsumsi bukan berdasarkan resep dokter. "Itu kan semacam obat penenang. Digunakan sudah hampir setahun dari tahun 2021," kata Akmal.

Atas perbuatannya, MID disangkakan melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

***

tags: #bunga citra lestari #bcl #narkotika #tersangka

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI