KPK Resmikan Rupbasan, Tempat Tampung Barang Sitaan Koruptor yang Biaya Pembangunannya Capai Rp65 Miliar 

Pembangunan Rupbasan ini menghabiskan anggaran Rp65 miliar dari rencana awal Rp78 miliar.

Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:36 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) meresmikan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang (Rupbasan), Rabu (10/8). 

Lokasi Rupbasan berada di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Bangunan Rupbasan berdiri di atas tanah sitaan seluas 4.320 meter persegi dari perkara korupsi eks Bupati Bangkalan Fuad Amin (almarhum). 

BERITA TERKAIT:
KPK akan Ungkap ke Publik 1.487 Caleg yang Belum Serahkan LHKPN 
Masa Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang hingga Desember 2024
Brebes Awali Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Provinsi Jawa Tengah
Khofifah Dilaporkan KPK Soal Dugaan Korupsi Kemensos, Ini Responnya 
KPK Sita Mobil-mobil Mewah SYL dan Anaknya

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Presiden RI. Berdirinya gedung ini tak akan pernah terwujud kalau tidak ada respons dari Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan sambutan, Rabu (10/8).

Pembangunan Rupbasan ini menghabiskan anggaran Rp65 miliar dari rencana awal Rp78 miliar. KPK akan menggunakan Rupbasan sebagai tempat pemeliharaan dan pengamanan benda sitaan maupun rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi.

Dari pantauan di lokasi terdapat sejumlah kendaraan roda empat yang telah dirampas KPK dari penanganan beberapa kasus korupsi. Kendaraan tersebut akan dilelang dalam rangka pemulihan aset (asset recovery).

Satu di antaranya terkait kasus suap pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih bening lobster (BBL) yang menjerat eks menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Rupbasan ini bisa untuk menyimpan dan memelihara 180 unit kendaraan roda empat kecil, 12 unit kendaraan roda empat besar, dan 120 unit sepeda motor.

Selain itu juga digunakan untuk penyimpanan barang bukti berupa dokumen, surat berharga, emas/perhiasan, barang elektronik, dan luxury goods (tas mewah, sepatu mewah, dan pakaian).

"Rupbasan menjadi penting karena pertama ada amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tepatnya Pasal 6 huruf f. KPK diamanatkan untuk meningkatkan asset recovery. Kita diminta menjaga nilai jual benda sitaan dan barang rampasan," ucap Firli.

Agenda peresmian Rupbasan ini dihadiri oleh empat pimpinan KPK, pejabat struktural KPK,Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Profesor Surya Jaya, dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Kemudian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Adhi Suryadnyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah,dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reynhard Silitonga.

***

tags: #kpk #rupbasan #rumah penyimpanan benda sitaan dan barang #firli bahuri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI