Petugas PPSU Pelaku Aniaya Pacar Dipecat hingga Ditahan Polisi
Sementara itu, pelaku penganiya kini telah ditangani oleh Polsek Mampang.
Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:42 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta – Petugas Penanganan Prasaran dan Sarana Umum (PPSU) berinisial Z yang menganiaya wanita berinisial E di Kelurahan Rawa Barat, Jakarta Selatan, akhirnya dipecat. Seain itu, ia tetap diproses secara hukum meskipun korban yang tak lain adalah pacarnya sendiri tak mengajukan laporan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Riza mengatakan pemecatan tersebut dilakukan atas arahand dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
BERITA TERKAIT:
Mbak Ita Minta Pengembang Perumahan Segera Serahkan PSU, Ini Alasannya!
Petugas PPSU Pelaku Aniaya Pacar Dipecat hingga Ditahan Polisi
Kejam! Karena Cemburu, Petugas PPSU Tega Aniaya Pacarnya
"Saya sudah melihat langsung videonya dan sudah dikoordinasikan, bahkan Pak Gubernur juga sudah memerintahkan Asisten Pemerintahan. Jadi yang bersangkutan sudah diminta dicari, dan sudah ketemu orangnya dari kelurahan mana. Dan tindakan yang diberikan Pemprov tentu adalah pemecatan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/8/2022).
Riza menegaskan, peristiwa penganiayaan semestinya tidak boleh terjadi di lingkungan kerja Pemprov DKI jakarta. Karena itu, pihaknya memerintahkan kelurahan setempat untuk memberikan sanksi pemecatan terhadap Z. Riza juga mendorong supaya kasus itu di bawa ke ranah kepolisian.
"Ini kegiatan kekerasan yang tidak dapat ditolerir. Jadi tentu langkah yang pertama yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi pemecatan dan akan dilaporkan kepada yang berwajib, kepada polsek setempat," sambungnya.
Di sisi lain, pihaknya bakal menjadikan kasus penganiayaan itu sebagai evaluasi, khususnya dalam memproses rekrutmen anggota PPSU.
"Tentu internal kami terhadap PPSU kita akan meningkatkan lagi monitoring, evaluasi, dan semua proses rekrutmen bagi seluruh anggota PPSU yang ada," pungkasnya
Sementara itu, pelaku penganiya kini telah ditangani oleh Polsek Mampang. Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi mengatakan pihaknya membuat laporan model A.
Laporan model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengetahui adanya suatu peristiwa pidana.
"Lanjut iya lanjut (proses hukum). Kita yang bikinkan LP (laporan polisi)," kata Supriadi.
Ia menyebut telah berkoordinasi dengan pimpinan hingga akhirnya melanjutkan proses hukum, meskipun korban tidak mau membuat laporan polisi.
"Setelah saya pertimbangkan, saya koordinasi dengan pimpinan, bisa kita bikinkan LP-nya bisa kita proses," ucapnya.
Kini, pria petugas PPSU penganiaya pacarnya yang sesama petugas PPSU itu telah diamankan di Polsek Mampang Prapatan. Terduga pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
"Masih (diperiksa)... masih," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang petugas PPSU kepergok sedang menganiaya seorang wanita yang ternyata adalah pacarnya. Korban yang juga sesama petugas PPSU itu dijambak, ditendang, hingga dilindas dengan motor. Aksi tersbeut dilakukan petugas PPSU berinisial Z tersbeut karena kecemburuan.
***tags: #petugas ppsu #dipecat #ditahan #penganiayaan #menganiaya pacar
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Hanya Demi Konten, Dua Pemuda Jepara Ini Lempar Kucing ke Laut
29 Maret 2024
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP
29 Maret 2024
RD Minta Pemainnya Jaga Tren Positif Saat Lawan PSIS
29 Maret 2024
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024
Rembang Perlu Kerja Keras Turunkan Angka Kemiskinan
29 Maret 2024
Polda Jateng Bagi-bagi Sembako dan Gelar Layanan Kesehatan di Magelang
29 Maret 2024
Membahayakan! Kapolres Pati Imbau Orangtua Tak Belikan Anak Sepeda Listrik
29 Maret 2024
Jelang Lengser, Jokowi Ingin Indonesia Kuasai 61 Persen Saham Freeeport
29 Maret 2024
Perputaran Uang Selama Ramadan dan Lebaran 2024 Diprediksi Tembus Rp157,3 Triliun
29 Maret 2024
99 Napi Nasrani di Lapas Semarang Ikuti Ibadah Paskah
29 Maret 2024