Petugas PPSU Pelaku Aniaya Pacar Dipecat hingga Ditahan Polisi
Sementara itu, pelaku penganiya kini telah ditangani oleh Polsek Mampang.
Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:42 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta – Petugas Penanganan Prasaran dan Sarana Umum (PPSU) berinisial Z yang menganiaya wanita berinisial E di Kelurahan Rawa Barat, Jakarta Selatan, akhirnya dipecat. Seain itu, ia tetap diproses secara hukum meskipun korban yang tak lain adalah pacarnya sendiri tak mengajukan laporan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Riza mengatakan pemecatan tersebut dilakukan atas arahand dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
BERITA TERKAIT:
Mbak Ita Minta Pengembang Perumahan Segera Serahkan PSU, Ini Alasannya!
Petugas PPSU Pelaku Aniaya Pacar Dipecat hingga Ditahan Polisi
Kejam! Karena Cemburu, Petugas PPSU Tega Aniaya Pacarnya
"Saya sudah melihat langsung videonya dan sudah dikoordinasikan, bahkan Pak Gubernur juga sudah memerintahkan Asisten Pemerintahan. Jadi yang bersangkutan sudah diminta dicari, dan sudah ketemu orangnya dari kelurahan mana. Dan tindakan yang diberikan Pemprov tentu adalah pemecatan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/8/2022).
Riza menegaskan, peristiwa penganiayaan semestinya tidak boleh terjadi di lingkungan kerja Pemprov DKI jakarta. Karena itu, pihaknya memerintahkan kelurahan setempat untuk memberikan sanksi pemecatan terhadap Z. Riza juga mendorong supaya kasus itu di bawa ke ranah kepolisian.
"Ini kegiatan kekerasan yang tidak dapat ditolerir. Jadi tentu langkah yang pertama yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi pemecatan dan akan dilaporkan kepada yang berwajib, kepada polsek setempat," sambungnya.
Di sisi lain, pihaknya bakal menjadikan kasus penganiayaan itu sebagai evaluasi, khususnya dalam memproses rekrutmen anggota PPSU.
"Tentu internal kami terhadap PPSU kita akan meningkatkan lagi monitoring, evaluasi, dan semua proses rekrutmen bagi seluruh anggota PPSU yang ada," pungkasnya
Sementara itu, pelaku penganiya kini telah ditangani oleh Polsek Mampang. Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi mengatakan pihaknya membuat laporan model A.
Laporan model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengetahui adanya suatu peristiwa pidana.
"Lanjut iya lanjut (proses hukum). Kita yang bikinkan LP (laporan polisi)," kata Supriadi.
Ia menyebut telah berkoordinasi dengan pimpinan hingga akhirnya melanjutkan proses hukum, meskipun korban tidak mau membuat laporan polisi.
"Setelah saya pertimbangkan, saya koordinasi dengan pimpinan, bisa kita bikinkan LP-nya bisa kita proses," ucapnya.
Kini, pria petugas PPSU penganiaya pacarnya yang sesama petugas PPSU itu telah diamankan di Polsek Mampang Prapatan. Terduga pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
"Masih (diperiksa)... masih," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang petugas PPSU kepergok sedang menganiaya seorang wanita yang ternyata adalah pacarnya. Korban yang juga sesama petugas PPSU itu dijambak, ditendang, hingga dilindas dengan motor. Aksi tersbeut dilakukan petugas PPSU berinisial Z tersbeut karena kecemburuan.
***tags: #petugas ppsu #dipecat #ditahan #penganiayaan #menganiaya pacar
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Ingin Hasil Super Estetik! Edit Foto di POCO F6 Pakai Fitur AI Pro
13 September 2024
KPU Jateng Pastikan Dua Paslon Gubernur Lolos Verifikasi Administrasi
13 September 2024
WNI Korban TPPO Disekap di Myanmar
13 September 2024
Polda Jateng Terapkan Pendekatan Humanis untuk Ciptakan Suasana Kondusif Selama Pilkada
13 September 2024
Gemapakti Kota Semarang Dikukuhkan, Siap Kampanyekan Bangga sebagai Penghayat Kepercayaan
13 September 2024
Setiap Tahun Delapan Ton Sampah Dibuang ke Laut
13 September 2024
Cegah Penyebaran Rabies, Pemkot Semarang Gelar Vaksinasi dan Sterilisasi Kucing Anjing Gratis
13 September 2024
Lagi di Kabupaten Pekalongan, Jangan Lupa Kunjungi Black Canyon
13 September 2024
Pj Bupati Jepara Resmikan Jembatan Sukambali di Desa Kecapi
13 September 2024
Rektor Undip dan Mbak Agustin Resmikan Gedung Art Center FIB
13 September 2024
Genjot PAD, Sumarno Usulkan Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Indikator Kinerja Camat
13 September 2024