Luhut Usul TNI Boleh Menjabat di Pemerintahan

TNI boleh ditugaskan di kementerian atau lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan presiden.

Jumat, 12 Agustus 2022 | 10:28 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Bogor - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI. Hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan dalam Silaturahmi Nasional PPAD, di Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Jumat (12/8/2022)

Luhut mengatakan usulan yang dimaksud adalah agar perwira TNI bisa ditugaskan di sejumlah kementerian dan lembaga. Meski begitu, ia menyebut perubahan tersebut bisa dilakukan selama ada persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BERITA TERKAIT:
Elon Musk Tiba di Bali Minggu Pagi, Bahas Peluncuran Roket hingga Mangrove
Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda, Ini Penjelasan Menko Marves Luhut
Kereta Cepat Whoosh Resmi Dioperasikan, Luhut: Gratis hingga Pertengahan Oktober
Luhut Usul TNI Boleh Menjabat di Pemerintahan
Luhut Sebut Utang Indonesia Terkecil di Dunia

"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI, itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian atau lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan presiden," ujarnya.

Luhut mengatakan, aturan tersebut nantinya dapat mengatur secara terperinci tugas perwira TNI di kementerian/lembaga. Namun, eks Kepala Staf Kepresidenan itu menegaskan tidak semua perwira TNI bisa ditugaskan di kementerian/lembaga.

"Seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri. Karena Polri bisa ada begitu, sama di perhubungan di mana-mana," tukasnya.

***

tags: #luhut bisnar pandjaitan #menko marves #tni #pemerintahan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI