Siap-siap! Tarif Ojol Mulai Besok Naik 

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi."

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 14:33 WIB - Ekonomi
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Mulai besok 14 Agustus 2022, tarif ojek online (ojol) akan naik. Keputusan ini sudah ditetapkan sejak 4 Agustus 2022 lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dengan aturan baru ini maka tarif ojek online di daerah Jabodetabek naik dari tarif yang sudah ditentukan sebelumnya. 

BERITA TERKAIT:
Muncul Wacana Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM, Mensos: Itu Masih Simulasi
Seorang Pria di Jaktim Jadi Korban Penganiayaan gegara Makanan Milik Ojol, Begini Kronologinya
Culik Bocah Laki-laki di Tangsel, Oknum Ojol Ini Diringkus Polisi
Komunitas Ojol-Kurir Berunjuk Rasa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Kemenhub soal Aksi Komunitas Ojol-Kurir: Tuntutan Pengemudi terkait Tarif Antaran Barang

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menjelaskan terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi nantinya akan pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Hendro, dikutip Sabtu (13/8/2022).

Nantinya, aturan tarif terbaru berlaku di tiga zonasi yag ditentukan. Yakni Sumatera-Jawa (selain Jabodetabek), Jabodetabek, dan Kalimantan-Sulawesi-Maluku- Nusa Tenggara-Papua.

Sesuai peraturan itu, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Dimana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Serta Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi ojek online paling tinggi 20 persen.

"Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” bebernya.

***

tags: #ojek online #tarif #menteri perhubungan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI