Ternyata Berbahaya Buat Kulit! Ini Sederet Dampak Negatif Baju Bekas Impor

Pelarangan baju bekas impor bukan tanpa alasa. Karena baju bekas pun ada bahayanya. Apa saja?

Minggu, 14 Agustus 2022 | 20:52 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Kementerian Perdagangan (KeMendag) dan Bea Cukai melakukan pemusnahan sejumlah baju bekas impor senilai Rp9 miliar. 

Menurut Mendah Zulkifli Hasan berdasarkan aturan tidak ada larangan penjualan terhadap baju bekas. Karena sejauh ini, aturannya adalah larangan mengimpor barang bekas.

BERITA TERKAIT:
Luhut: Ada Instansi Nakal Ubah Barang Impor Jadi Seolah-olah Lokal 
Pemerintah akan Impor 1,6 Juta Ton Beras, DPR Singgung Kedaulatan Pangan 
Ganjar: Tebu Petani Harus Terbeli Sebelum Negara Lakukan Impor Gula
Pemerintah akan Impor 2 Juta Ton Beras di 2024 
Produksi Beras Turun, Mentan Akui Terpaksa Impor 1 Juta Ton 

“Yang dilarang itu kan kegiatan impornya, kalau orang mau jual barang bekas ya diperbolehkan. Kan banyak ya pasar yang menjual barang bekas. Itu diperbolehkan,” tutur Mendag Zulhas.

Zulhas juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati – hati kepada barang ilegal. Dia pun akan menggalakkan tindakan tindakan preventif agar barang – barang bekas impor tidak sampai ke pasaran.

Pelarangan baju bekas impor bukan tanpa alasa. Karena baju bekas pun ada bahayanya. Apa saja?


1. Berbahaya bagi kulit 

Pertama, pakaian bekas impor berbahaya untuk kesehatan kulit manusia. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan terbukti mengandung jamur kapang.

Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

"Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya di Pergudangan Gracia di wilayah Karawang Barat, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Kemudian, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan bahwa bakteri dan jamur yang ada di baju bekas impor tidak dapat hilang meskipun sudah dicuci berkali-kali.

"Kita mengedukasi masyarakat dan konsumen bahwa hasil pengecekan lab terhadap pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri. Sudah kita cuci berkali-kali pun, ini orang lab yang bilang, ini sudah dicuci 3-4 kali, masih ditemukan jamur dan bakteri? Masih," tuturnya.

2. Rugikan Industri Tekstil Dalam Negeri
Kembali ke Zulhas, ia mengatakan maraknya baju bekas impor dipastikan akan merugikan industri tekstil di Indonesia. Untuk itu dia mengimbau konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri.

"Ini bisa merusak industri dalam negeri murah-murah kan kadang-kadang kalau dimasukkan kampung-kampung kan susah membedakan barang ini dari sini dari mana nggak tahu," jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya memastikan akan terus mengawasi pergudangan dan menindak barang-barang ilegal termasuk impor pakaian bekas. "Tetapi juga akan mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan barang-barang bekas yang dari antah berantah luar negeri," terangnya.


3. KeMendag Hanya Melarang Importasi

Sampai saat ini KeMendag belum melarang perdagangan baju bekas impor, namun hanya importasinya saja yang baru dilarang. Seperti diketahui, sejumlah kota di Indonesia banyak sekali pasar yang menjual pakaian bekas impor.
"Regulasi sekarang baru melarang importasinya. Kita tidak melarang penjualan barang bekas, yang dilarang importasi," tutur Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono.

Berkaitan dengan baju bekas impor yang sudah terlanjur beredar dan diperdagangkan, Veri mengakui hal itu sulit untuk ditindak karena sudah terlalu maraknya penjualannya.

"Saya pastikan kalau sudah ditemukan itu langsung dimusnahkan. Makanya meminta masyarakat, bea cukai, kami juga bisa melaporkan jika menemukan sumber baju bekas impor tersebut. Bisa diadukan langsung ke Tata Niaga KeMendag," lanjutnya.

4. Importir baju bekas di Karawang Kabur

Setelah KeMendag menemukan pergudangan baju bekas impor di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Mendag Zulhas mengatakan importir atau pelaku impor baju bekas tersebut telah kabur. Menurut Zulhas, pelakunya tersebut diduga telah lama melakukan importasi baju bekas hingga bisa menyewa gudang.

"Ini lari orangnya ini (pelaku). Tapi kan ini kan gudang sewaan terus kita kejar kita cari ada di mana orangnya pelakunya. Barangnya ada, gudangnya ada menyewa ini. Tapi ini sudah terlatih udah sering mungkin lancar terus sekarang nggak lagi," jelasnya.

Sementara Veri memastikan bahwa pelaku dari impor baju bekas di Karawang itu merupakan perorangan. "Kalau kita dapat orangnya kita kenakan sanksi yang berlangsung UU perdagangan," ucapnya.

5. Importir Berbadan Usaha Bakal Dicabut Izinnya

Jika ternyata pelakunya adalah badan usaha yang berbadan hukum akan dicabut izin usahanya.

"Yang pelakunya berbentuk bahan hukum perusahaan ya kita cabut. Ini orangnya perorangan terus nggak jelas, kabur. Kita taruh sini pemilik gedung pun mengatakan ini hanya perorangan yg datang sekarang dihubungi nggak bisa," tutup Veri.

***

tags: #impor #bahaya #zulkifli hasan #mendag #baju bekas

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI