Respon Kasus Pelecehan di Tempat Kerja, Komnas Perempuan: Kasusnya Cenderung Meningkat dari Tahun ke Tahun

Komnas Perempuan mengapresiasi korban dan pasangannya yang berani mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual di lingkungan kerja. 

Senin, 15 Agustus 2022 | 13:09 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Kasus pelecehan di tempat kerja yang dialami seorang perempuan hingga membuat sang suami geram dan curhat di Twitter menjadi perhatian Komnas Perempuan

Seperti diketahui prilaku pelecehan di tempat kerja yang diterima perempuan tersebut diposting sang suami, Richo Pramono. 

BERITA TERKAIT:
Komnas Perempuan Mencatat Setiap Jam Ada Tiga Wanita Jadi Korban KDRT
Respon Kasus Pelecehan di Tempat Kerja, Komnas Perempuan: Kasusnya Cenderung Meningkat dari Tahun ke Tahun
Komnas Perempuan Kecam Ceramah Oki Setiana Dewi Terkait KDRT
Komnas Perempuan Dukung Perda Larang Kawin Kontrak
Komnas Perempuan Dukung Judul RUU PKS Diganti

Komnas Perempuan mengapresiasi korban dan pasangannya yang berani mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual di lingkungan kerja. 

Pasalnya selama ini tak banyak kasus pelecehan di tempat kerja yang berani disuarakan kepada publik. Namun hanya menjadi pembicaraan dan diskusi di berbagai komunitas hingga tak sampai menempuh jalur hukum. 

"Rangkaian tweet ini menunjukkan lingkungan kerja bukan tempat yang aman dan mempengaruhi produktivitas perempuan untuk bekerja," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/8).

Jika melihat kronologi peristiwa di tweet yang diunggah @jerangkah, Siti menilai jika kejadian ini telah masuk dalam kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). 

Di mana berbentuk pengambilan foto tanpa persetujuan dan pelecehan seksual non fisik berbentuk komentar dan editing gambar yang dalam hal ini para pelaku bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Keduanya menurut UU TPKS merupakan delik aduan, yang harus diadukan langsung oleh korban (istri) kepada kepolisian," ucapnya.

Siti menyarankan agar dalam proses pengaduan baiknya korban turut didampingi lembaga bantuan hukum maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

"Sebelum mengadu, dapat didampingi lembaga layanan seperti LBH atau UPDT PPA. Siapkan barang bukti screenshoot percakapan di WAG dan mengadu ke Unit PPA Polres terdekat," imbau dia.

Siti memandang, kejadian kekerasan seksual yang menimpa khususnya para wanita di dunia kerja memang mengalami peningkatan. Data Komnas Perempuan, pada 2020 terdapat 91 kasus, lalu pada 2021 terdapat 114 kasus.

Sementara secara global, diakui bahwa kekerasan seksual khususnya untuk jenis pelecehan di tempat kerja memiliki ciri yang khas. Pertama, karyawan diharuskan mentolerir pelecehan seksual sebagai imbalan atas pekerjaan, kenaikan gaji atau tunjangan pekerjaan, atau promosi yang didapatnya atau untuk menghindari hukuman.

Kedua, lingkungan kerja yang tidak bersahabat (Hostile work environment) yaitu perilaku yang menciptakan lingkungan kerja yang yang mengintimidasi, bermusuhan, atau kasar terkait dengan perilaku seksual yang mengganggu kemampuan karyawan untuk bekerja.

"Dalam kasus ini masuk kategori kedua," jelasnya.

Kasus ini mencuat berawal dari seorang suami yang menceritakan istrinya jadi bahan pelecehan di tempat kerja. Si istri berniat menjadi model sukarela untuk keperluan pemotretan kantor. 

Niat baik itu disalahgunakan sang fotografer untuk mengambil gambar tanpa seizin korban lalu menyebarkannya ke grup Whatsapp kantor. 
 

***

tags: #komnas perempuan #pelecehan di tempat kerja #pelecehan seksual #twitter

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI