Polres Kendal Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan yang Sebabkan Korban Tewas

Dari penelusuran, petugas kemudian berhasil mengamankan kedua geng yang terlibat tawuran.

Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:33 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Kendal– Polres Kendal menangkap dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang korban BP (20), warga Desa Plantaran, Kaliwungu Selatan, Kendal, meninggal dunia.

KaPolres Kendal AKBP Jamal Alam menerangkan Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah S warga Kota Semarang dan AF alias Ucok warga Karangayu Cepiring Kendal.

BERITA TERKAIT:
Rekayasa Contra Flow di Pantura Patebon Kendal, Urai Kemacetan Akibat Banjir
Aiptu Maryono, Polisi di Kendal Tiap Hari Luangkan Waktu Ngajar Ngaji kepada Anak-anak
Polda Jateng Terjunkan Labfor untuk Selidiki Kebakaran Pabrik Master Kidz Kendal
Srikandi Polwan Polres Kendal Gelar Aksi Gatur dan Patroli Meriahkan HUT ke-76
Grebek Sebuah Rumah di Brangsong, Satresnarkoba Polres Kendal Ringkus Pemuda Pengedar Sabu

“Peristiwa penganiayaan berdarah yang menewaskan BP terjadi di gerbang masuk Dukuh Krajan Desa Plantaran Kaliwungu Selatan. Kejadian berawal dari saling tantang antar geng di media sosial," kata AKBP Jamal, saat jumpa pers, Selasa (16/8).

Ia melanjutkan, dua geng pemuda tersebut kemudian menyepakati untuk bertemu di daerah Plantaran pada Sabtu 13 Agustus 2022 malam lalu. Berdasar keterangan saksi, kata dia, korban memang mempunyai rencana untuk mendatangi tawuran dan kemudian kembali ke basecamp atau tempat yang sering digunakan untuk berkumpul.

"Namun saat tawuran tersebut korban terkena sabetan di kepala dan di bagian punggung belakang sehingga mengakibatkan korban pingsan di tempat kejadian. Geng korban saat itu memang kalah jumlah," imbuhnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, korban yang terluka parah langsung dibawa ke Rumah Sakit Darul Istikomah Kaliwungu. 

Pihak keluarga korban kemudian diberitahu mengenai kondisi dan keberadaan korban kemudian menyusul ke Rumah sakit Darul Istiqomah. 

"Karena luka yang dideritanya cukup parah akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia," terang dia.

Atas kejadian tersebut, kata dia, keluarga korban tak terima dan melapor Polres Kendal. Dari hasil autopsi terungkap bahwa korban tewas akibat luka tusuk di punggung dan di kepala. 

"Dari penelusuran, petugas kemudian berhasil mengamankan kedua geng yang terlibat tawuran. Dari dua geng tersebut, terdapat dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia," jelasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita, lanjutnya antara lain berupa satu buah senjata tajam jenis celurit, dan satu buah Ikat pinggang yang telah diikat dengan Gear rantai Sepeda Motor.

Atas perbuatannya, S dan AF akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.

***

tags: #polres kendal #pengeroyokan #meninggal dunia #tawuran

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI