Breaking News: Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka

Sebelum Putri Candrawathi, Polri telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:43 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, oleh Timsus Polri, Jumat (19/8/2022).

Hal itu disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, Mabes Polri. "Penyidik menetapkan saudara PC tersangka," ucapnya, Jumat (19/8).

BERITA TERKAIT:
Breaking News: Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka
Irwasum Polri Tinjau Stok Minyak Goreng di Semarang, Ini Maksudnya
Polda Jateng Berkomitmen Selalu Cegah Penularan Korona

Sebelum Putri Candrawathi, Polri telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Selain itu, Mabes Polri juga menyebutkan tidak ada peristiwa tembak-menembak, dalam kaus itu. Faktanya adalah, Irjen Ferdy Sambo memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir. 

Kemudian sejumlah fakta lainnya juga diungkap dimana Ferdy Sambo sengaja menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Atas perbuatannya tersebut, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

***

tags: #irwasum #tersangka #irjen ferdy sambo #putri candrawathi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI