Pasca Perintah Kapolri, Polda Jateng Tangkap 256 Tersangka Perjudian

Total uang hasil perjudian yang diamankan mencapai sekitar  Rp 72 Juta. 

Senin, 22 Agustus 2022 | 11:14 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang - Polda Jateng menangkap ratusan tersangka terkait perjudian

"Kita telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka," kata KaPolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers, Senin (22/8). 

BERITA TERKAIT:
Gelar Latpraops Zebra Candi, Polda Jateng Matangkan Kesiapan Personel dan Satuan Tugas Operasi
Edit Foto Siswi-Alumni Sekolah Negeri di Semarang, Chiko Jadi Tersangka
Polda Jateng Ajak Berbagai Instansi Bersinergi Hadapi Potensi Bencana
Terbukti Hasut Massa Blokir Jalan di Pati, Dua Pentolan AMPB Ditangkap Polisi
Demo di Pati Berakhir, Polisi Tetapkan Enam Tersangaka Perusakan Mobil hingga Pengeroyokan

Para tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu 24 jam pasca Kapolri mengeluarkan perintah pemberantasan perjudian

256 tersangka ini terdapat 24 Bandar. Total uang hasil perjudian yang diamankan mencapai sekitar  Rp 72 Juta. 

"Jumlah ini hasil penindakan di 35 wilayah di Jateng," jelasnya

Bentuk perjudiannya yakni judi online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus

"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni purbalingga dan pemalang," terang dia

Ada berbagai modus operandi yang dilakukan. Ia menyebut salah satunya di Pemalang yakni menggunakan jasa endorse Selebgram

***

tags: #polda jateng #perjudian #irjen pol ahmad luthfi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI