Perjudian Internasional di Pemalang Ternyata Gunakan Jasa Selebgram
RM mengaku dirinya dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online.
Senin, 22 Agustus 2022 | 15:25 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang - Jaringan internasional perjudian yang beroperasi di Pemalang diketahui menggunakan jasa endorse di media sosial sebagai sarana promosinya.
Hal tersebut diungkapkan KaPolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers, pada Senin (22/8). Ia menyebutkan seorang Selebgram yang bertugas mempromosikan bisnis haram tersebut ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
BERITA TERKAIT:
Seorang Anak di Bangkalan Aniaya Ibu Kandung karena Tak Diberi Uang untuk Judi Online
Polres Pekalongan Temukan 30 Situs Judi Online dalam Patroli Siber
Polisi Ajak Ojol Ciptakan Ketertiban dan Jauhi Judi Online
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Terkait Pencucian Uang dari Judol
Tiga Wanita Ditangkap Polisi karena Bermain Judi Online di Tempat Hiburan Malam Medan
“Seorang Selebgram perempuan yang ditangkap adalah berinisial RM. Ia mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun instagramnya,” kata Irjen Luthfi didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudussy
RM, kata dia, dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian / turut serta dalam perusahaan perjudian. Adapun hukumannya yakni dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 1 milyar.
Saat ditanya mengenai perannya dalam bisnis judi oleh Kapolda, RM mengaku dirinya dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun instagramnya.
“Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak 7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” ungkap RM.
Ia mengaku kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut.
***tags: #judi online #pemalang #selebgram #polda jateng
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana ITE terkait Manipulasi Data Pribadi
24 Juni 2025

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Losmen Malang karena Pelaku Sakit Hati
24 Juni 2025

Ratusan Warga Binaan dan Petugas Lapas Brebes Ikuti Senam Sehat Bersama
24 Juni 2025

Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya di Bekasi, Ini Tampangnya
24 Juni 2025

Pemprov Jateng Upayakan Pengelolaan Sampah Terpadu Aglomerasi antar Wilayah
24 Juni 2025

PSSI Bangun Sepak Bola Usia Dini di Papua
24 Juni 2025

Masyarakat Pesisir Diimbau Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Jateng
24 Juni 2025