Gawat! Nama Emak-Emak di Semarang Dicatut Jadi Anggota Parpol

Koordinator Divisi Hukum, Humas & Datin Anggota Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengaku belum bisa membeberkan nama partai yang mencatut nama Yeane.

Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:57 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang– Seorang ibu rumah tangga menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, pada Selasa (23/8/2022). Bukan tanpa alasan, kedatangan emak-emak itu karena namanya dicatut oleh salah satu partai politik (parpol) untuk pesta demokrasi. 

Emak-emak itu bernama Yeane Chorlina warga asal kelurahan Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Ia menegaskan dirinya bukan anggota partai politik manapun.

BERITA TERKAIT:
Pj Gubernur Jateng Serahkan Bankeu Parpol Senilai Rp22,6 Miliar
Tiwi Ikuti Fit dan Proper Test di PDIP Jateng, Berharap Kembali Terpilih sebagai Bupati Purbalingga
Bagian dari Pencegahan, 8.563 PKD Awasi Melekat Pembentukan Pantarlih
PDI Perjuangan Adakan Halal Bihalal Pimpinan Parpol di Jateng
MK Soroti Pejabat Rangkap Politisi Lakukan Perjalanan Dinas Dibarengi Kampanye 

“Saya cek nama dan ternyata terdaftar. Padahal saya bukan anggota parpol sehingga saya langsung ke Bawaslu untuk dibantu proses pengaduan atas keberatan yang saya alami agar nantinya nama dapat dihilangkan dalam daftar keanggotaan partai politik tersebut,” kata Yeane. 

Koordinator Divisi Hukum, Humas & Datin Anggota Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengaku belum bisa membeberkan nama partai yang mencatut nama Yeane. “Sementara belum bisa kami infokan nama partainya,” kata Arief.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan ikut mengawasi dan membantu proses aduan masyarakat atas keberatan karena namanya terdaftar dalam keanggotaan partai politik.

“Sejauh ini sudah ada 3 warga yang menginfokan keberatan dan bersedia menyampaikan pengaduan melalui posko di kantor Bawaslu Kota Semarang, semoga ini dapat membantu memudahkan masyarakat Kota Semarang yang akan mengurus keberatan karena nama tercantum dalam parpol yang selanjutnya kita juga akan lakukan saran perbaikan ke KPU Kota Semarang,” ungkap Arief.

Posko pengaduan ini dibuka pada jam kerja pukul 08.00- 16.00 WIB atau dapat menghubungi kontak humas Bawaslu Kota Semarang 081316665996.

***

tags: #partai politik #badan pengawas pemilu #kota semarang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI